Home » » Anggota DPRD Minta Proyek, ECJWO Lapor Badan Kehormatan

Anggota DPRD Minta Proyek, ECJWO Lapor Badan Kehormatan

Selasa, 19 Oktober 2010

SURABAYA - Isu tak sedap kembali mewarnai DPRD Surabaya, seorang anggota dewan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya karena dituding telah memanfaatkan posisinya untuk meminta proyek kepada para Kepala Dinas Pemkot Surabaya.

Tak lain adalah Moch Anwar, anggota Komisi A DPRD Surabaya dari fraksi Demokrat yang dilaporkan oleh East Java Curuption and Judicial Wacth Organization (ECJWO) kepada Badan Kehormatan DPRD Surabaya.

Ketua umum ECJWO, Miko Saleh mengatakan, laporan yang dilakukan merupakan tindak lanjut adanya temuan surat memo atas nama Moch Anwar yang ditujukan kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Surat memo dengan kop DPRD Surabaya itu intinya berisi meminta bantuan dalam hal pekerjaan. "Indikasi dari surat itu ya minta proyek," ujar Miko saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Selasa (19/10/2010).

Sebagai bukti pelaporan, Miko menunjukkan 3 lembar foto copy surat memo yang ditanda tangani Moch Anwar dan ditujukan kepada Bapeko, SKPD Perlengkapan dan Dinas Terkait. Dalam surat memo yang ditujukan kepada Bapeko dan SKPD Pelengkapan memang tidak tertuliskan permintaan bantuan dalam hal pekerjaan.

Tapi, dalam surat memo yang ditujukan kepada dinas terkait tertulis jelas permintaan bantuan dalam pekerjaan dan untuk ditindaklanjuti. "Kemungkinan satu dinas dikirimi 2 surat. Satu surat tidak disebutkan minta pekerjaan, satu surat lagi yang ditujukan kepada dinas terkait bertuliskan permintaan pekerjaan," lanjutnya.

Diduga, sudah ada surat memo yang sampai ke dinas tertentu. Sedangkan 3 lembar surat memo yang dijadikan bukti awal laporan merupakan surat memo yang belum terkirim. "Sebelumnya sudah ada 2 surat yang masuk. Yang ini belum sampai dikirimkan," imbuhnya

Sekretasi ECJWO, Edi Kriswanto menambahkan, sebagai anggota legeslatif seharusnya tindakan yang dilakukan Moch Anwar tidak bisa dibenarkan. Sebab, tugas legislatif merupakan pengontrol anggota eksekutif. Bila hal itu dilakukan, maka fungsi legislatif tak akan berjalan dengan baik. "Ini sebagai awal terjadinya korupsi dan kolusi," geramnya.

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Surabaya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti kasus yang dapat mencoreng nama baik DPRD tersebut.[rif/kun/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih