Home » » Simpan Tengkorak Manusia Purba, Warga Perancis Digerebek

Simpan Tengkorak Manusia Purba, Warga Perancis Digerebek

Rabu, 15 September 2010

KUTA UTARA - Petugas Kepolisian dari Polres Badung, Bali mengerebek villa Morabito di Jalan Pantai Brawa, Canggu, Kuta Utara. Dari villa milik seorang warga Prancis, petugas menemukan tengkorang manusia, penyu, arca dan kulit ular yang diawetkan.

Pengerebekan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polres Badung itu terjadi pada hari Senin, (13/09) sekitar pukul 10.30 WITA. Selain villa milik warga prancis bernama Pascal Morabito (65) petugas juga mengerebek sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Malboro, Denpasar, yang juga disewa oleh Pascal Morabito.

Dari villa milik warga Prancis yang terletak di Jalan Pantai Brawa, Canggu, Kuta Utara, petugas kemudian menemukan tengkorak manusia. Diduga tengkorang yang akan dijadikan koleksi pribadi ini berasal dari Papua Nugini. Menurut Kasat Reskim Polres Badung AKP Soma Adnyana mengatakan pengerebekan ini merupakan atas infomasi dari Masyarakat.

Dirinya juga mengatakan tengkorang yang ditemukan di villa milik warga Prancis tersebut dibeli oleh yang bersangkutan dari museum di Prancis. "Tengkorak tersebut dibeli dari di museum Perancis. Dia sudah menunjukkan surat pembelian sah dari Perancis,”ungkapnya.

Ditempat kedua yakni dari sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Teuku Umar, Gang Malboro, Denpasar, petugas kepolisian menemukan 10 penyu yang sudah diawetkan, kulit ular serta keramik antik. Dikamar kos ini petugas memeriksa Ibrahim yang menjaga kamar kost tersebut.

Menurut Ibrahim dirinya hanya menunggu tempat tersebut karena pemilik kost sedang pulang kampung ke Malang, Jawa Timur. Dirinya juga mengaku hanya dititipi saja dan tidak mengetahui apa isi barang. Tapi Ibrahim mengaku kerap menjual barang antik tersebut ke Pascal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana, petugas kepolisian akan bekerja sama dengan Balai Cagar Budaya, untuk mengetahui apakah tengkorak tersebut merupakan benda purba. “Apabila terbukti melanggar, pemiliknya akan dikenakan Undang-undang no 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya,” jelasnya.

Selain itu petugas akan menyelidiki apakah Pascal merupakan salah satu jaringan pedagang benda-benda antik yang beroperasi di Bali. “Dugaannya mengarah kesana, tapi masih diselidiki apakah benar dia pedagang benda-benda antik dari Eropa yang beroperasi di Bali,” ucapnya.[Bay/inilah]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih