JAKARTA - TNI telah menjatuhkan sanksi terhadap Kolonel Adjie Suradji. Sanksi yang sama seharusnya diberikan juga kepada Kapten Agus Harimurti Yudhoyono yang memuji-muji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau Adjie dihukum oleh TNI AU, maka TNI AD juga perlu menghukum Agus Harimurti," ujar Ketua Petisi 28 Haris Rusli, saat berbicara dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Selasa (7/9).
Agus sebelumnya meluncurkan sebuah buku berjudul "Sekarang Kita Makin Percaya Diri". Buku berisi wawancara diriya dengan Harian Jurnal Nasional itu dibagikan kepada tamu undangan peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka 17 Agustus lalu.
Menurut Haris, apa yang dilakukan Agus tidak berbeda dengan apa yang dilakukan Adjie. Keduanya sama-sama berbicara tentang SBY. "Adjie dan Agus sama-sama tentara pemikir, bedanya Agus memuji-muji bapaknya sementara Kolonnel Adjie menyelamatkannya. SBY perlu diselamatkan, karena itu dia perlu dikritik. Memuji itu adalah pembunuhan terselubung," imbuh Haris Rusli yang juga mantan Ketua Umum PRD itu.
Karena itu Haris menolak jika Adjie dibawa ke pengadilan militer. "Kalo perlu Adjie dan Agus dipertemukan dalam sebuah debat, tapi kalau Adjie dikriminalisasi, kita harus bawa Agus ke Mahkamah Militer Luar Biasa," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kolonel Adjie menulis sebuah opini di Harian Kompas berjudul Pimpinan, Keberanian, dan Perubahan. Dalam coretannya, pria yang sudah mengabdi sekitar 30 tahun di TNI AU itu mengkritik gaya kepemimpinan Presiden SBY. Atas perbuatannya, Adjie terancam mendapat sanksi dari kesatuannya.
Namun, Haris menilai artikel opini Adjie bukan aktivitas politik praktis sebagaimana dituduhkan Angkatan Udara. "Ini kritik bela negara yang menurut dia negara sudah dikhianati. Pak Adjie tidak membuat partai, tidak ingin menjadi anggota DPR, calon Bupati. Adjie melihat negara dalam ancaman besar dipimpin oleh SBY."
Haris menambahkan Adjie lewat tulisannya menunjukan kesetiaannya sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada rakyat, Negara, Pancasila dan Undang-undang Dasar. Kesetiaan TNI bukan kepada perorangan. "Kalau SBY sebagai kepala pemerintah sudah melakukan penghianatan, maka TNI tidak perlu punya kesetiaan lagi kepada SBY," tandasnya. [TJ/inilah]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda