JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) berpendapat kisruh pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Pondok Indah Timur, Desa Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi merupakan konflik antara HKBP dengan warga perumahan Mustika Jaya.
FPI menilai permasalahan yang dihadapi jemaat HKBP Ciketing merupakan permasalahan hukum yang tidak ada kaitannya dengan organisasinya.
"Konflik HKBP dengan warga Perumahan Mustika Jaya merupakan konflik hukum, bukan konflik agama. Sehingga harus diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum FPI Muhammad Rizieq Syihab, dalam keterangan persnya di kantor DPP FPI, Jl. Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Rizieq menyatakan prihatin atas peristiwa penganiayaan yang melukai Pendeta Luspida Simanjuntak dan pengurus gereja (Penatua) Sintua Hasian Sihombing dari HKBP Ciketing. "FPI sangat prihatin, dan menyesalkan, serta mengecam keras tindakan penganiayaan dan penusukan dua jemaat HKBP," katanya.
Sebelumnya, FPI dituding terlibat dalam penganiayaan tersebut. Namun, FPI langsung membantahnya. "Bahwa isu keterlibatan FPI dalam peristiwa tersebut adalah fitnah," tegas Rizieq. [TJ/inilah]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda