TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang hingga kini belum mengeksekusi 29 terpidana mati, yang sebagian besar warga negara asing, terutama untuk perkara narkoba yang divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Belum dieksekusinya para terpidana tersebut karena lembaga tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Setelah diinventariasasi, ternyata beberapa terpidana mati masih melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan peninjauan kembali atau PK kepada Mahkamah Agung dan grasi kepada Presiden," kata Kepala Kejari Tangerang, Chaerul Amir, Kamis (12/8/2010).
Terkait dengan hal itu, lanjut Chaerul, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah. "Sebagai besar terpidana mati tersebut saat ini tinggal di sana (LP Nusa Kambangan)," tambah Chaerul.
Menurut Chaerul, kedatangan mereka ke LP Nusa Kambangan untuk menanyakan langsung kepada para terpidana apakah masih akan mengajukan PK dan permohonan grasi lagi atau tidak. "Kalau mereka tidak akan mengajukan lagi, maka proses administrasi untuk dilakukan ekseskusi mati segera akan dibuatkan," ujar Chaerul.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Muhamad Irfan Jaya mengatakan, jumlah terpidana mati sebenarnya sebanyak 32 orang. Akan tetapi, 2 orang di antaranya meninggal dalam tahanan di LP karena mengidap penyakit HIV/AIDS. Satu wanita WNI dan satu lagi lelaki WNA.
Irfan mengatakan, pihak Kejari Tangerang selaku eksekutor siap melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana mati setelah mendapat perintah dari Jaksa Agung.
Menurut Irfan, proses eksekusi ini tidaklah mudah dan harus memperhatikan hak terpidana, apakah hak-hak mereka sudah diberikan sepenuhnya, yakni hak mengajukan PK dan grasi. "Kalau semua hak terpidana sudah diberikan dan dinyatakan harus dihukum mati, ya kami harus segera mengeksekusinya," kata Irfan. (kompas)
Home » Info Hukum » Tahanan Terpidana Mati Belum Dieksekusi
Tahanan Terpidana Mati Belum Dieksekusi
Kamis, 12 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda