Home » » Tahanan Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Tahanan Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Kamis, 12 Agustus 2010

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang hingga kini belum mengeksekusi 29 terpidana mati, yang sebagian besar warga negara asing, terutama untuk perkara narkoba yang divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Belum dieksekusinya para terpidana tersebut karena lembaga tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Setelah diinventariasasi, ternyata beberapa terpidana mati masih melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan peninjauan kembali atau PK kepada Mahkamah Agung dan grasi kepada Presiden," kata Kepala Kejari Tangerang, Chaerul Amir, Kamis (12/8/2010).

Terkait dengan hal itu, lanjut Chaerul, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah. "Sebagai besar terpidana mati tersebut saat ini tinggal di sana (LP Nusa Kambangan)," tambah Chaerul.

Menurut Chaerul, kedatangan mereka ke LP Nusa Kambangan untuk menanyakan langsung kepada para terpidana apakah masih akan mengajukan PK dan permohonan grasi lagi atau tidak. "Kalau mereka tidak akan mengajukan lagi, maka proses administrasi untuk dilakukan ekseskusi mati segera akan dibuatkan," ujar Chaerul.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Muhamad Irfan Jaya mengatakan, jumlah terpidana mati sebenarnya sebanyak 32 orang. Akan tetapi, 2 orang di antaranya meninggal dalam tahanan di LP karena mengidap penyakit HIV/AIDS. Satu wanita WNI dan satu lagi lelaki WNA.

Irfan mengatakan, pihak Kejari Tangerang selaku eksekutor siap melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana mati setelah mendapat perintah dari Jaksa Agung.

Menurut Irfan, proses eksekusi ini tidaklah mudah dan harus memperhatikan hak terpidana, apakah hak-hak mereka sudah diberikan sepenuhnya, yakni hak mengajukan PK dan grasi. "Kalau semua hak terpidana sudah diberikan dan dinyatakan harus dihukum mati, ya kami harus segera mengeksekusinya," kata Irfan. (kompas)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih