Home » » Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk

Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk

Kamis, 12 Agustus 2010

JAKARTA - Sindikat pengedar uang palsu ditangkap anggota reserse kriminal Polres Jakarta Barat saat melakukan transaksi di RS Harapan Kita, 30 Juli lalu. Sindikat ini diketuai Aang Jaelani alias Abah Tangkil yang diketahui sudah melakukan transaksi jual beli uang palsu di Jakarta dan Jawa Barat seperti Garut, Cianjur dan Purwakarta.

"Terungkapnya peredaran uang palsu berawal dari masyarakat yang akan melakukan transaksi di samping RS Harapan Kita," ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Aan Suhanan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (12/8/2010).

Petugas saat itu menangkap Danurullah Kurniawan alias Danu alias Iwan yang sedang bertransaksi dengan korban Tjhin Wie Tjai alias Anton di Jalan Kota Bambu Selatan Raya, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Danu menawarkan kepada korban bahwa ada yang berani membeli satu dollar AS dengan harga Rp 10.000. Merasa tertarik, Anton lalu menyetujui penawaran tersebut dan bersama pelaku ke RS Harapan Kita dengan membawa 10.000 dollar AS untuk transaksi.

"Satu orang pelaku kita tangkap dan kita kembangkan," ujar Aan.

Petugas mendapatkan keterangan dari Danu dan langsung memburu tersangka lainnya. Petugas berhasil menangkap sindikat tersebut yakni Muhammad Imam Yasir Al Hasan alias Yasir, Aang Jaelani alias Abah Tangkil, Asep Jahro alias Asep Fron, Cheppy Irawan alias Cheppy, Deki Kartiwa alias Ndut, Hendrik alias ustad, Rahmat Hidayat alias Hidayat dan Suryono alias Pak Guru. Sedangkan satu orang yakni Akbar masih menjadi buronan polisi.

Petugas menyita barang bukti berupa 1.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 3 unit telepon seluler dan uang tunai Rp 7.000.000 dari tersangka Yasir.

Aan mengatakan, sindikat ini telah bertransaksi belasan kali. Uang palsu tersebut dapat diketahui oleh petugas karena teksturnya yang buram. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 245 jo 55, 56 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih