MADIUN - Polres Madiun Kota kemarin (9/8) membeber hasil pengungkapan kasus selama sejak awal Agustus. Di antaranya, hasil operasi DVD bajakan, perjudian dan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Madiun Kota AKBP Aldrin Hutabarat menyatakan, dua tersangka yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu adalah As, 25, warga Jalan Barito Kota Madiun, dan Sr, 30, warga Sukoharjo, Jawa Tengah. ''Ini buah kerja penyelidikan berminggu-minggu menindaklanjuti laporan warga,'' kata Aldrin, kemarin.
Dalam keterangan pers, disebutkan rumah kos di Jalan Ciliwung Gang X, disinyalir sering digunakan ajang transaksi. Saat digerebek, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Juwadi berhasil mengamankan satu kantong plastik klip berisikan sabu-sabu 0,12 di atas lemari kamar kos. Polisi juga mendapati dua kantong plastik sabu-sabu di masing-masing berisi 0,06 gram di luar rumah kos.
Aldrin mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk peran, kata Aldrin, keduanya diduga memiliki dan menguasai sabu-sabu. Saat digerebek, As mengaku sedang menitipkan sabu-sabu di kamar kos Sr. Pengakuan ini masih didalami. Polisi juga melakukan pengembangan terkait siapa yang memasok barang haram tersebut ke As. ''Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Sedangkan untuk kedua tersangka sudah kami tes dan positif menggunakan sabu-sabu,'' jelasnya.
Dia memastikan, polisi tetap komitmen memberantas narkoba. Masyarakat juga diminta membantu pemberantasan dan peduli menjauhi narkoba jenis apapun. ''Narkoba itu menyengsarakan, selain berantas kami minta masyarakat juga bisa menjauhinya,'' tutur Aldrin.
Sementara itu, As tidak banyak memberikan komentar. Tersangka mengatakan hanya menitipkan paket sabu kepada Sr. ''Saya ke sana menitipkan itu,'' ujar As. Sedangkan, Sr, perempuan asal Sukoharjo, bungkam saat ditanya kapolresta dan sejumlah wartawan.
Selain pengungkapan narkoba, polisi juga membeber hasil penggerebekan DVD bajakan, Sat Reskrim Polres Madiun Kota bersama tim Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan tersangka Ens, 39, warga Jalan Prajuritan Gang Tangkis, Kelurahan Madiun Lor, Manguharjo, kota. Pelaku ditangkap 3 Agustus di rumahnya atas kepemilikan 1.001 DVD bajakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 72 ayat 2 UU nomor 19/2002 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 500 juta. Ens saat ditanya kapolres mengaku sudah berjualan selama delapan bulan dan membeli DVD bajakan via paket. ''Saya beli dari pasar Glodok Jakarta,'' ujarnya.
Pada Minggu (8/8) pukul 00.15, di salah satu rumah di Jalan Sekolahan, Banjarejo, Taman, Sat Reskrim Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan 11 pelaku perjudian berbagai jenis. Mulai dadu, domino dan remi.
Penggerebekan ini atas informasi warga yang masuk ke ponsel Kapolres Madiun Kota AKBP Aldrin Hutabarat. Saat digerebek, hanya sembilan orang pelaku judi dadu berhasil diamankan beserta barang bukti. Salah satunya, diduga sebagai bandar yakni Sw, 29, warga Jalan Sekolahan. Barang bukti yang diamankan mulai peralatan permainan dadu, dan uang tunai tombokan Rp 89 ribu dan uang cuk Rp 35 ribu. Sedangkan dua tersangka judi domino yang diamankan YL, 39 dan PS, 49, keduanya warga Jalan Koperasi, Banjarejo. (ota/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Polres Madiun Kota Buru Pemasok SS
Polres Madiun Kota Buru Pemasok SS
Selasa, 10 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda