JAKARTA - Penyidik harus bekeja keras untuk membuktikan keterlibatan Abu Bakar Baasyir dalam terorisme di Indonesia. Penyidik sangat yakin dengan alat bukti yang ada tentang peran Baasyir.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan ada 3 hal keikutsertaan Baasyir dalam terorisme di Tanah Air. Pertama, Baasyir aktif dalam perencanaan kegiatan teroris, termasuk didalamnya proses pelatihan sampai aksinya.
Kedua, Edward menuturkan, Baasyir sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) aktif menggalang dana untuk mengumpulkan data dan memberikan uang kepada orang-orang yang ditunjuk untuk operasi dan pengendali di Aceh.
Terakhir, ujar Edward, Baasyir mengetahui rangkaian peristiwa terorisme dari laporan-laporan yang disampaikan secara berkala, bahkan dilaporkan dengan laporan-laporan visual.
"Di video itu sekaligus pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran. Itu dilakukan di bebarapa tempat dan disaksikan oleh beberapa orang dan semuanya sudah diperiksa," tegas Edward, Selasa (10/8).
Karena itu, Edward mengatakan, Baasyir ditetapkan sebagai tersangka sejak awal ditangkap di Banjar, Jawa Barat, 9 Agustus 2010 .
Baasyir dikenakan pasal 14 jo pasal 7 pasal 9 pasal 11 dan atau pasal 11 dan atau 15 jo 7 pasal 9 11 dan atau pasal 13 huruf a atau b atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana teroris, yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. [bar/inilah]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda