JAKARTA - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan semakin gencar melakukan razia minuman keras di wilayahnya. Sepanjang Ramadhan ini, petugas Satpol PP setempat berhasil menyita 3.000 botol miras dari 10 kecamatan.
Minuman keras yang disita itu terdiri dari berbagai merek dan memiliki kadar alkohol lebih dari 20 persen. Sebab, berdasarkan surat edaran Kementerian Perdagangan, kandungan alkohol yang diperbolehkan dijual di bawah 5 persen.
"Seluruh miras yang kadarnya di atas lima persen kami sita," kata Jurnalis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2010).
Razia miras tersebut dilakukan pada siang dan malam hari. Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudin Pariwisata, Sudin Perindustrian, Kepolisian, dan Sudin Sosial, menyisir toko-toko yang diduga menjual miras, seperti penjual jamu, supermarket, dan tempat hiburan malam.
Sementara ini, baru sekitar 1.000 botol miras yang telah berada di Kantor Satpol PP Jakarta Selatan, sedangkan sisanya masih berada di kecamatan masing-masing.
"Setiap kecamatan ada sepuluh petugas gabungan. Target kami pada Ramadhan tahun ini menyita 10.000 botol miras. Jumlah tersebut berpatokan pada hasil razia pada tahun sebelumnya yang juga mencapai 10.000 botol miras," ujarnya.
Di Jakarta Selatan, kata Jurnalis, miras yang paling banyak beredar adalah jenis topi miring dan anggur merah. Untuk peredaran miras paling banyak berada di Kecamatan Kebayoran Lama dan Kecamatan Kebayoran Baru.(kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda