TULUNGAGUNG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung, kian memanas. Hari ini, Minggu (22/8/2010), sebanyak 50 organisasi masyarakat menyatakan penolakannya. Mereka bersatu dan menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti Miras Tulungagung (Almarasta).
Bertempat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Tulungagung, di Jalan RA Kartini, 50 tokoh dari organisasi keagamaan, kepemudaan dan mahasiswa membuat pernyataan bersama. Pernyataan tersebut menentang perda pengaturan miras, yang dinilai justru melegalkan peredarannya di wilayah Tulungagung.
Ketua KNPI Tulungagung, Nyadin, perda yang kini tengah dibahas DPRD Tulungagung hanya berorientasi materi. Sebab, pemberian izin penjualan miras akan menjadi sumber PAD. Namun pandangan ini dinilai picik dan sempit.
“Kenapa tidak sekalian melegalkan judi dan prostitusi? Bukankah sama-sama menggiurkan untuk PAD Tulungagung?” sindirnya.
Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan, jika nantinya perda ini jadi diundangkan, bupati dan DPRD Tulungagung akan melukai dan menyinggung hati masyarakat Tulungagung. Dia bahkan siap mengalungkan botol miras ke leher bupati dan seluruh anggota DPRD Tulungagung, jika perda tersebut jadi diketok.
Hadi menandaskan, 10 lembar pernyataan yang dibubuhi 50 tanda tangan dan stempel penolakan akan diteruskan ke seluruh tokoh yang ada di Tulungagung. Seperti Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Komandan Kodim 0807, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kalakhar BNK dan ketua partai politik. Jika tidak ada tanggapan, maka Almarasta akan melakukan aksi massa.
“Kalau aspirasi kami tidak diindahkan, kami akan tindaklanjuti dengan aksi massa,” ujarnya. Sebagai ganti raperda itu, aliansi mengusulkan diterbitkannya perda larangan mengonsumsi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. [air/vid/beritajatim]
Home » Daerah » MUI Tulungagung Siap Kalungkan Botol Miras ke Bupati
MUI Tulungagung Siap Kalungkan Botol Miras ke Bupati
Minggu, 22 Agustus 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda