Home » » MUI Tulungagung Siap Kalungkan Botol Miras ke Bupati

MUI Tulungagung Siap Kalungkan Botol Miras ke Bupati

Minggu, 22 Agustus 2010

TULUNGAGUNG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung, kian memanas. Hari ini, Minggu (22/8/2010), sebanyak 50 organisasi masyarakat menyatakan penolakannya. Mereka bersatu dan menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti Miras Tulungagung (Almarasta).

Bertempat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Tulungagung, di Jalan RA Kartini, 50 tokoh dari organisasi keagamaan, kepemudaan dan mahasiswa membuat pernyataan bersama. Pernyataan tersebut menentang perda pengaturan miras, yang dinilai justru melegalkan peredarannya di wilayah Tulungagung.

Ketua KNPI Tulungagung, Nyadin, perda yang kini tengah dibahas DPRD Tulungagung hanya berorientasi materi. Sebab, pemberian izin penjualan miras akan menjadi sumber PAD. Namun pandangan ini dinilai picik dan sempit.

“Kenapa tidak sekalian melegalkan judi dan prostitusi? Bukankah sama-sama menggiurkan untuk PAD Tulungagung?” sindirnya.

Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan, jika nantinya perda ini jadi diundangkan, bupati dan DPRD Tulungagung akan melukai dan menyinggung hati masyarakat Tulungagung. Dia bahkan siap mengalungkan botol miras ke leher bupati dan seluruh anggota DPRD Tulungagung, jika perda tersebut jadi diketok.

Hadi menandaskan, 10 lembar pernyataan yang dibubuhi 50 tanda tangan dan stempel penolakan akan diteruskan ke seluruh tokoh yang ada di Tulungagung. Seperti Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Komandan Kodim 0807, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kalakhar BNK dan ketua partai politik. Jika tidak ada tanggapan, maka Almarasta akan melakukan aksi massa.

“Kalau aspirasi kami tidak diindahkan, kami akan tindaklanjuti dengan aksi massa,” ujarnya. Sebagai ganti raperda itu, aliansi mengusulkan diterbitkannya perda larangan mengonsumsi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. [air/vid/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih