PAGARALAM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, mengharamkan pekerjaan gelandangan dan pengemis. Sebab yang dilakukan gelandangan dan pengemis merupakan tindakan merendahkan derajat dan martabat manusia bukan hanya di mata manusia, tapi juga di hadapan Tuhan.
Menurut Ketua MUI Kota Pagaralam Deni Priansyah, gelandangan dan pengemis mulai muncul setiap memasuki Ramadan. "Kita mencium ada indikasi tindakan gelandangan pengemis yang menyebar hampir ada di berbagai tempat bukan murni inisiatif mereka sendiri, tapi terorganisir, ada aktor di baliknya," kata dia.
Kenapa MUI mengharamkan, menurut Deni, ajaran agama melarang seseorang merendahkan harkat dan martabat sebagai manusia yang sempurna. "Artinya kalau ukuran di Indonesia selagi orang yang bersangkutan mau bekerja, pasti akan menghasilkan uang untuk kebutuhan sehari-hari tidak harus mengemis," katanya.
Ia mengatakan, sebetulnya persoalan ini juga harus ada jalan keluarnya dan pemerintah perlu memberikan solusinya. Sebab bukan tak mungkin akan menimbulkan persoalan baru termasuk menurunkan kualitas moral. "Kita sudah upayakan melakukan program melalui dana badan amil zakat (BAZ) untuk membantu menuntaskan kemiskinan," ungkap dia.(ANT/JUM/liputan6)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda