JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (TD), Budiarto Maliang, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan berupa alat rontgen bagi puskesmas di wilayah Indonesia Timur.
JPU KPK, Nurhusniah juga menuntut Budiarto membayar uang pengganti Rp dua milyar lebih.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah pidana denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. Menghukum pula membayar uang pengganti Rp 2,145 milyar yang dikompensasi dengan uang yang telah dititpkan atau dikembalikan terdakwa dalam proses penyidikan sejumlah Rp 2,456 juta sehingga sisa uang Rp 310 juta dikembalikan kepada terdakwa," paparnya di muka persidangan Budiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2010).
Ia menambahkan uang tersebut akan diambilkan dari uang yang sudah dikembalikan Budiarto ke KPK.
Dalam kasus tersebut, menurut pihak JPU, Negara dirugikan lebih dari 9 miliar rupiah, dimana Budiarto dituding memperkaya dirinya sendiri dari tindak pidana korupsi tersebut, senilai Rp 2 miliar lebih.
(tribun)
Home » Korupsi News » Mantan Komisaris Kimia Farma Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Komisaris Kimia Farma Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa, 03 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda