Home » » Mantan Komisaris Kimia Farma Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Komisaris Kimia Farma Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 03 Agustus 2010

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (TD), Budiarto Maliang, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan berupa alat rontgen bagi puskesmas di wilayah Indonesia Timur.
JPU KPK, Nurhusniah juga menuntut Budiarto membayar uang pengganti Rp dua milyar lebih.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah pidana denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. Menghukum pula membayar uang pengganti Rp 2,145 milyar yang dikompensasi dengan uang yang telah dititpkan atau dikembalikan terdakwa dalam proses penyidikan sejumlah Rp 2,456 juta sehingga sisa uang Rp 310 juta dikembalikan kepada terdakwa," paparnya di muka persidangan Budiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2010).

Ia menambahkan uang tersebut akan diambilkan dari uang yang sudah dikembalikan Budiarto ke KPK.

Dalam kasus tersebut, menurut pihak JPU, Negara dirugikan lebih dari 9 miliar rupiah, dimana Budiarto dituding memperkaya dirinya sendiri dari tindak pidana korupsi tersebut, senilai Rp 2 miliar lebih.

(tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih