WKRnews - Seorang hakim Australia mengharuskan seorang wanita muslim melepas kerudung yang menutup seluruh kepala atau niqab ketika memberikan kesaksian dalam suatu kasus penipuan.
Hakim yang bertuga di Perth itu menyatakan dia memandang tidak layak saksi hadir dengan wajahnya ditutupi.
Jaksa penuntut mengatakan wanita, yang dilaporkan bernama Tasneem, merasa tidak nyaman tanpa mengenakan niqab dan itu akan mempengaruhi kesaksiannya.
Namun, pembela terdakwa mengatakan juri harus bisa melihat ekspresi wajah si wanita yang menjadi saksi.
Keinginan si wanita berusia 36 tahun untuk mengenakan ''pilihan'' bukannya ''bagian mendasar keyakinan Islam'', kata pembela, Mark Trowell.
Dia mengatakan wanita biasa hadir di pengadilan syariah tanpa mengenakan niqab, lapor Herald Sun.
Hakim Shauna Deane memutuskan si wanita harus melepaskan niqab, meski menekankan dia tidak mengambil keputusan yang akan menjadi preseden hukum.
Ini hanya putusan dalam kasus yang dia tangani, tambahnya.
Hakim juga menolak perbandingan dengan yurisdiksi di tempat lain, dan menyatakan itu tidak relevan, sebab pengadilan tersebut pengadilan Australia, bukan pengadilan Islami.
Wanita itu menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan seorang kepala madrasah yang dituduh memperoleh dana kerja dengan menggelembungkan jumlah siswa.
Dia sudah bermukim di Australia selama tujuh tahun, dan telah mengenakan niqab sejak usia 17 tahun. Dia hanya melepaskan kerudung yang menutup seluruh kepala kecuali mata di lingkungan keluarganya dan mahramnya.(bbc)
Home » Internasional » Jadi Saksi Seorang Wanita Harus Lepas Niqab
Jadi Saksi Seorang Wanita Harus Lepas Niqab
Kamis, 19 Agustus 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda