JAKARTA - Haposan Hutagalung (51) mengakui bahwa ia pernah mengusahakan kliennya, Gayus HP Tambunan (31) untuk ditangguhkan penahannya, karena Gayus paling takut ditahan. Hal itu ia lakukan sejak Gayus diperiksa di Mabes Polri pada Agustus 2009.
Menurutnya, Gayus pernah menuturkan bahwa dia tidak siap untuk ditahan, karena anaknya masih kecil dan Gayus merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Saya hanya membela kepentingan hukum klien saya," ujar Haposan pada kesaksiannya di persidangan Muhtadi Asnun, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/8/2010).
Haposan menolak jika ia dituduh bertemu Kabareskrim yang waktu itu masih dijabat oleh Komjen Pol Susno Duaji. Pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara itu mengaku bahwa permintaan tersebut ia layangkan melalui Sjahril Djohan, yang ia nilai memiliki kedekatan secara emosional dengan Kabareskrim.
"Saya menikmati hasilnya, Gayus tidak ditahan, rumah tidak disita dan rekening tidak dibekukan" kata Haposan.
Atas penangguhan penahanan dan pembatalan penyitaan rumah itu, Haposan mengaku bahwa ia sama sekali tidak melakukan suap agar hal-hal tersebut terjadi. Ia hanya meyakinkan para penyidik dan mengajukan permohonan.(Tribunnews/Nurmulia Rekso P/jyv/kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda