Home » » Gelar Baru Bupati Tulungagung Adalah Bapak Miras

Gelar Baru Bupati Tulungagung Adalah Bapak Miras

Kamis, 19 Agustus 2010

TULUNGAGUNG - Rencana Pemkab dan DPRD Tulungagung untuk mengesahkan Perda minuman beralkohol menemui kendala. Majelis Ulama Indonesia Tulungagung, terang-terangan menolak perda tersebut. Bahkan MUI akan memberi gelar Bupati Tulungagung menjadi bapak miras (minuman keras), jika ngotot mengesahkan perda tersebut.

Perda tersebut nantinya berisi tentang ijin penjualan, lokasi minum dan penggolongan minuman beralkohol. Namun menurut Ketua MUI Tulungagung, Hadi Muhammad Mahfudz, pengesahan perda tersebut berarti melegalkan minuman beralkohol. Meskipun tujuannya mengatur, namun dengan adanya peluang perijinan, akan semakin banyak warung yang dengan terang-terangan menjual miras. Apalagi ijin untuk menjual miras sangat murah, hanya 1,4 juta rupiah per tahun. Hal itu dinilai akan mendorong banyak pihak mengajukan ijin penjualan miras, sebab menguntungkan secara ekonomi.

“Masa jualan miras ijinnya lebih murah dari pada jualan es dawet,” sindir Gus Hadi, panggilan akrabnya.

Pengasuh pondok pesantren Al-Hikmah, Mlaten, Kecamatan Kalangbret, Tulungagung ini mengaku kecewa dengan kebijakan Bupati Tulungagung, Heru Tjahjono. Sebab menurutnya, Bupati lebih suka menjadikan Kabupaten Tulungagung sebagai kota pariwisata, dari pada membina usaha usaha kecil dan menengah. Tak heran jika kemudian muncul kafe dan tempat hiburan yang begitu menjamur di Tulungagung. Akibat banyaknya lokasi hiburan, maka peredaran minuman keras pun kian marak.

Gus Hadi pun mengaku siap untuk membuat gerakan massa, guna menggagalkan perda minuman beralkohol. Setidaknya, seluruh pondok pesantren yang ada di Tulungagung, kini sudah menyatukan barisan menolak perda tersebut.

“Kalau berani mengesahkan, akan Bupati akan kami wisuda sebagai bapak miras Tulungagung,” janjinya, saat ditemui di pondok pesantrennya, Kamis (19/8/2010).

Padahal, lanjut Gus Hadi, MUI Tulungagung telah memberikan rekomendasi pada Bupati Tulungagung, dalam Musda MUI Tulungagung tahun 2008. Isinya, agar bupati menekan peredaran miras seminimal mungkin. Namun nyatanya, Bupati bersama DPRD lebih suka mengabaikan masuka MUI dan mencoba melegalkan miras. [vid/gir/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih