JAKARTA - Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Ustad Abu Bakar Ba'asyir (ABB) mengaku tak tahu menahu tentang pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Oleh karenanya, ABB menolak dirinya disebut teroris atau berkaitan dengan kelompok teroris di Aceh yang diketahui melakukan pelatihan militer.
"Ustad tidak tahu menahu tentang camp di Aceh. Tapi yang paling penting bukan masalah Aceh-nya. Tapi Aceh itu latihan militer untuk apa? Itu harus dijawab dulu. Kalau ditanya latihan militer, banyak yang melakukan latihan militer. Latihan militer ilegal tidak ada dilarang (dalam) UU," kata anggota tim pembela muslim (TPM) Mahendradata di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Menurut Mahendra, TPM sudah sering menanyakan hal tersebut (Aceh latihan militer untuk apa?). Tapi penyidik Polri tak pernah mampu menjawabnya. Menurutnya, pelatihan militer di Aceh tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. "Kecuali ada tujuan untuk menyerang a, b, c," tuturnya.
Faktanya, kata Mahendra, tak ada peristiwa serangan yang dilakukan para kelompok yang berlatih militer di Aceh hingga saat ini. Pun demikian dengan ABB, tak ada peristiwa aksi serangan teror yang dilakukannya ataupun terkait dengannya. "Dalam masalah terorisme, suatu kata terorisme pasti ada kata peristiwa. Contoh, Marriot, Kuningan, bom Bali, ada peristiwanya. Pada saat kami bertanya apa ini dikaitkan dengan peristiwa mana, penyidik tidak mau mengkaitkan. Hanya dikatakan Ustad terkait pelatihan di Aceh, dan tidak ada peristiwa apapun," tuturnya.
Dikatakan, seandainya pun Densus dan kepolisian menemukan adanya senjata api dari tangan para pelaku latihan militer di Aceh tersebut, Mahendra menyebut tak seharusnya Densus terburu-buru menyebut hal itu sebagai suatu tindakan terorisme.
"Dalam pidana, hal tersebut kenanya UU Darurat (UU Nomor 12 tahun 1951). Karena senjata api ilegal. Namun ini (kegiatan kelompok di Aceh), langsung dibawa ke terorisme, artinya kami akan terus minta penjelasan terkait peristiwa apa. Saat ini sangat mudah orang bilang kaitan (dengan teroris), tapi kalau ditanya terkait apa sangat sulit menjawab," jelasnya.
Ustad ABB sendiri, menurut Mahendra, tidak melakukan kekerasan apapun. Apalagi dalam tindak pidana terorisme didefinisikan, suatu tindak pidana dapat dikatakan terorisme jika tindak pidana itu memiliki unsur pemberat dari tindak pidana umum lainnya berupa menyebabkan atau memberikan rasa takut pada masyarakat luas. "Ini yang menjadi ukuran dan harus dibuktikan. Kalau tidak, jatuh-jatuhnya dia (Abu Bakar) jadi (terjeratnya) tindak pidana biasa," tutupnya.(*/tribun)
Home » News Update » Ba'asyir Menolak Dirinya Disebut Teroris
Ba'asyir Menolak Dirinya Disebut Teroris
Senin, 09 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda