JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan berjuang mati-matian menghadapi penetapan tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sejak 24 Juni 2010 oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).
"Tuduhan seorang korupsi itu seperti dulu (1965) seorang pengikut PKI, saya akan all out hadapi ini," kata Yusril, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/7).
Penetapan tersangka korupsi Sisminbakum, lanjut dia, tanpa didahului pemeriksaan dan ditunjang alat bukti. "Saat saya sudah ditetapkan jadi tersangka baru dikumpulkan bukti-bukti, emang enggak ada barang buktinya?" kata politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Salah satu perlawanan yang dia lakukan ialah mempermasalahkan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji dan mengajukan permohonan uji materi UU No. 16/ 2004 tentang Kejaksaan (Pasal 22 Ayat (1) huruf d).
Yusril juga menegaskan sebelum ada keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi atas uji materi atas UU Kejaksaan, dia tidak akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. "Kalau dia gadungan masa mau patuh, saya mau beri pendidikan juga ke rakyat soal ini," tegasnya.
Menurut Yusril, bagi dirinya konstitusionalitas sangat penting, apabila seseorang mau diperiksa atau ditangkap yang dianggap polisi itu gadungan harus ada klarifikasi dulu, sah atau tidak sah kecuali lewat pengadilan dan sudah berdebat di pengadilan.
"Saya tak ada sedikitpun juga perasaan membangkang. Kalau persoalan ini clear terlebih dahulu saya kira itu penting, karena implikasi dari kebijakan dan tindakan itu juga bawa implikasi hak asasi manusia," tambah Yusril.
Dia menegaskan jika kalah dalam uji materi UU Kejaksaan ini dia akan menuruti kehendak Kejagung. Kuasa Hukum Yusril, Maqdir Ismail, mengatakan sedang memikirkan mempraperadilankan penetapan tersangka korupsi Sisminbakum ini. "Itu salah satu yang akan kami upayakan," katanya. [ant/jib/inilah.com]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda