BOJONEGORO - Satu per satu penyelewengan dana bantuan Mobil Cepu Limited (MCL) Rp 3,8 miliar terus terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Yang terbaru, ditemukan dana Rp 10 juta untuk acara pengajian di Kecamatan Temayang. Aliran dana ini jelas tidak sesuai dengan tujuan awal karena lokasinya di luar Blok Cepu. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Bojonegoro, Rabu (14/7).
Sutandoko, mantan Camat Temayang memberikan kesaksian dalam sidang bahwa dia menandatangani kuitansi penerimaan dana Rp 10 juta. Hanya saja, uang itu tidak diterimanya. “Saya hanya tanda tangan. Sedangkan uangnya dikatakan sudah diberikan ke pihak desa,” terang Sutandoko. Dia mengaku sempat menolak menerima uang itu.
Ia juga mengakui Kecamatan Temayang bukan masuk wilayah ring 1 lapangan minyak Banyuurip di Blok Cepu. Sehingga ia tidak tahu persis kenapa ada kegiatan sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu. Selain Sutandoko, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan pimpinan ketua majelis hakim, Rini Sesulih Bastam, adalah Sudiaris Yuwono mantan Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro. Dalam kesaksiannya, Aris menuturkan, menerima uang Rp 30 juta sebagai honor. “Tapi, uang itu sudah saya kembalikan,” kata Aris. (nst31/surya)
Home » Korupsi News » Uang Hasil Korupsi, Digunakan Acara Pengajian
Uang Hasil Korupsi, Digunakan Acara Pengajian
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda