SURABAYA - Mantan anggota DPRD Jatim 2004-2009 dari Partai Golkar, Lambertus L Wajong, hanya dituntut satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan mengganti kerugian Rp 235 juta.
Jaksa Edy Winarko menyatakan, Lambertus ikut memotong dana pelatihan untuk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jl Rungkut Madya, Surabaya.
Dana itu berasal dari proyek Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyaraka (P2SEM) yang dikelola Pemprov Jatim, tetapi pencariannya harus melalui rekomendasi anggota DPRD Jatim.
Selain Lambertus, bekas Ketua DPRD Jatim Fathorosjid (PKB, kemudian PKNU) juga terlibat perkara ini dan sudah divonis bersalah. Mekanisme pencairan serupa P2SEM inilah yang hendak dijiplak oleh Fraksi Golkar DPR RI dengan sebutan dana aspirasi.
"Terdakwa melakukan pemotongan, setelah dana itu dicairkan di Bank Jatim,” jelas jaksa Edy Winarko.
Jaksa Ratna Fitri Hapsari melanjutkan, terdakwa menerima uang potongan itu dari ketua pelaksana program pelatihan yang digelar Lembaga Pengabdian dan Penelitian UPN Veteran Djohan Wahyudi.
Pada sidang sebelumnya, Djohan Wahyudi mengakui telah memotong dana Rp 180 juta dari total Rp 450 juta yang cair. Uang sebesar itu, sekitar Rp 20 juta diambil untuk dirinya dan Rektor UPN Veteran, serta sisanya atau sebesar Rp 160 juta untuk Lambertus.
Djohan juga menceritakan, uang itu diberikan kepada Lambertus, melalui staf Sekretariat DPRD Jatim bernama Gigih Budoyo. Namun, Lambertus membantah menentukan besaran uang yang diserahkan pada dirinya.
Jaksa menuntut enteng dengan dalih, terdakwa telah mengembalikan semua uang sebesar Rp 160 juta. Dengan begitu, dari tiga pasal berlapis yang dikenakan pada terdakwa, yakni Pasal 2, 3, dan 11 UU Tipikor, terdakwa hanya kena Pasal 3 (subsider) tentang penyalahgunaan wewenang. “Selain itu, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambahnya.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Pieter Hadjon, mengaku kecewa terhadap dakwaan jaksa. Bagaimanapun, terdakwa tak memotong dana itu, melainkan dana itu cair melalui rekening UPN Veteran Jatim. “Apalagi, terdakwa sudah mengembalikan uang yang disebut kerugian negara,” tuturnya.
Menurut Pieter, seharusnya pihak UPN Veteran juga menjadi pihak yang patut dipersalahkan, tapi malah tidak tersentuh dalam kasus ini. Selain itu, yang memutuskan dana P2SEM itu cair adalah Gubernur Jatim, sedangkan terdakwa hanya merekomendasi.
“Sehingga ini tidak melahirkan akibat hukum apapun. Mengenai tuntutan itu, semuanya wewenang jaksa, dan kami melihat terdakwa tetap tak bersalah,” tegasnya. (SDA/kompas)
Home » Korupsi News » Mantan anggota DPRD Jatim Dituntut 1 Tahun
Mantan anggota DPRD Jatim Dituntut 1 Tahun
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda