Home » » Mantan anggota DPRD Jatim Dituntut 1 Tahun

Mantan anggota DPRD Jatim Dituntut 1 Tahun

Kamis, 15 Juli 2010

SURABAYA - Mantan anggota DPRD Jatim 2004-2009 dari Partai Golkar, Lambertus L Wajong, hanya dituntut satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan mengganti kerugian Rp 235 juta.

Jaksa Edy Winarko menyatakan, Lambertus ikut memotong dana pelatihan untuk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jl Rungkut Madya, Surabaya.

Dana itu berasal dari proyek Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyaraka (P2SEM) yang dikelola Pemprov Jatim, tetapi pencariannya harus melalui rekomendasi anggota DPRD Jatim.

Selain Lambertus, bekas Ketua DPRD Jatim Fathorosjid (PKB, kemudian PKNU) juga terlibat perkara ini dan sudah divonis bersalah. Mekanisme pencairan serupa P2SEM inilah yang hendak dijiplak oleh Fraksi Golkar DPR RI dengan sebutan dana aspirasi.

"Terdakwa melakukan pemotongan, setelah dana itu dicairkan di Bank Jatim,” jelas jaksa Edy Winarko.

Jaksa Ratna Fitri Hapsari melanjutkan, terdakwa menerima uang potongan itu dari ketua pelaksana program pelatihan yang digelar Lembaga Pengabdian dan Penelitian UPN Veteran Djohan Wahyudi.

Pada sidang sebelumnya, Djohan Wahyudi mengakui telah memotong dana Rp 180 juta dari total Rp 450 juta yang cair. Uang sebesar itu, sekitar Rp 20 juta diambil untuk dirinya dan Rektor UPN Veteran, serta sisanya atau sebesar Rp 160 juta untuk Lambertus.

Djohan juga menceritakan, uang itu diberikan kepada Lambertus, melalui staf Sekretariat DPRD Jatim bernama Gigih Budoyo. Namun, Lambertus membantah menentukan besaran uang yang diserahkan pada dirinya.

Jaksa menuntut enteng dengan dalih, terdakwa telah mengembalikan semua uang sebesar Rp 160 juta. Dengan begitu, dari tiga pasal berlapis yang dikenakan pada terdakwa, yakni Pasal 2, 3, dan 11 UU Tipikor, terdakwa hanya kena Pasal 3 (subsider) tentang penyalahgunaan wewenang. “Selain itu, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambahnya.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Pieter Hadjon, mengaku kecewa terhadap dakwaan jaksa. Bagaimanapun, terdakwa tak memotong dana itu, melainkan dana itu cair melalui rekening UPN Veteran Jatim. “Apalagi, terdakwa sudah mengembalikan uang yang disebut kerugian negara,” tuturnya.

Menurut Pieter, seharusnya pihak UPN Veteran juga menjadi pihak yang patut dipersalahkan, tapi malah tidak tersentuh dalam kasus ini. Selain itu, yang memutuskan dana P2SEM itu cair adalah Gubernur Jatim, sedangkan terdakwa hanya merekomendasi.

“Sehingga ini tidak melahirkan akibat hukum apapun. Mengenai tuntutan itu, semuanya wewenang jaksa, dan kami melihat terdakwa tetap tak bersalah,” tegasnya. (SDA/kompas)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih