MADIUN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah berkedok arisan kembali mencuat di Kota Madiun. Ini terungkap saat delapan orang dari perwakilan pedagang Pasar Kojo, Kanigoro, Kartoharjo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) kota dan Polresta Madiun. Mereka mengadukan macetnya penyertaan dana arisan yang totalnya mencapai sekitar Rp 1 miliar. Dana itu, macet dan diduga dibawa kabur Sen, ketua pengurus arisan.
Kali pertama para pedagang datang ke Mapolresta Madiun. Mereka ditemui unit 3 Satreksrim. Setelah itu, menuju kantor PN Kota Madiun di Jalan Kartini ditemui panitia sekretaris, Sulaiman. Saat berdialog, Utami, salah seorang perwakilan pedagang mengatakan, dirinya diarahkan polisi ke PN kota untuk perkara perdata, yakni menggugat Sen. ''Kami diarahkan ke sini. Tapi selain ingin uang kembali, kami sepakat meminta agar Sen dipenjara,'' tegas Utami, saat berdialog di PN kota, kemarin (15/7).
Utami juga menyampaikan kronologi hingga sebagain besar pedagang Pasar Kojo merasa ditipu Sen. Yakni, berawal tiga tahun lalu Sen yang juga warga Kanigoro mengadakan arisan. Masing-masing pedagang ikut menyertakan modal yang jumlahnya beragam, mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. ''Saya Rp 50 juta. Kami sudah tahu Pak Sen sudah nggak punya harta apa-apa dan kami berharap lebih baik Sen dipenjara saja,'' ujarnya di depan Sulaiman.
Hal senada disampaikan, Suparmi. Karena kesal dengan ulah Sen, pedagang menempuh upaya hukum. Tapi, saat di Polresta Madiun diarahkan ke PN Kota Madiun. ''Pokoknya saya pengen Sen dipenjara, sampai sekarang uang Rp 3 juta belum dikembalikan,'' tuturnya.
Terpisah, Sulaiman, Panitera Sekretaris PN Kota Madiun menerima dan menampung aduan pedagang. Dibenarkan, jika ingin menggunakan jalur gugatan perdata memang langsung di PN kota. Dengan catatan, pedagang lebih dulu mengalkulasi harta benda yang dimilki Sen untuk dilakukan penyitaan. ''Tapi, jika ingin Sen diproses hukum dan masuk penjara, jalurnya harus melalui laporan polisi dulu,'' tandas Sulaiman.
Sebagai solusi, lanjut Sulaiman, pihaknya menyarankan pedagang memakai jasa pengacara. ''Saya komunikasikan agar ada pengacara yang mendampingi dalam membuat laporan ke polisi,'' tambahnya.
Dijelaskan, jika tidak ada penyidikan dari polisi, pengadilan negeri tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa memproses perkara perdata. ''Padahal, para ibu-ibu ini pengen Sen dipenjara,'' terangnya.
Terpisah, perkembangan soal koperasi Sumber Insan Mandiri, mediasi yang dilakukan Polresta Madiun melibatkan pengurus pusat, cabang hingga nasabah, gagal. Pengurus tetap dituntut untuk mengembalikan uang. Di Jawa Timur, total dana yang macet mencapai Rp 226 milair dan di kota lebih dari Rp 10 miliar.
Kapolrsta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat dikofirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto menyatakan, meski gagal mediasi, hingga kini belum ada laporan masuk ke polisi. Diduga, nasabah belum berharap menempuh upaya hukum pidana. ''Sampai saat ini belum ada laporan. Dalam pertemuan kami juga tidak melakukan intervensi untuk mempengaruhi segera melapor tentunya. Kami berada di tengah dan menyerahkan semuanya kepada pengurus dan nasabah,'' papar Eko.
Jika ada laporan, katanya, polisi segera menindaklanjuti. Polisi juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan intensif ke kantor cabang SIM di Jalan Kapten Tendean, Banjarejo, Taman. ''Dua pengurus pusat koperasi SIM (Samudra dan Supardi) sudah kami lepas setelah mengadakan pertemuan yang kami mediasai,'' jelasnya.
Terpisah, Agus Hendarjo, kepala Disperindangkopar Kota Madiun dikofirmasi mengatakan masih melakukan pengecekan keberadaan cabang koperasi SIM. ''Tapi sangat mungkin itu koperasi binaan provinsi dan bukan kami yang membinanya selama ini. Tapi, coba saya cek dulu,'' ujar Agus. (ota/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Nasabah Adukan Dugaan Penipuan Berkedok Arisan
Nasabah Adukan Dugaan Penipuan Berkedok Arisan
Jumat, 16 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda