SANGGAU - Yersia Bangun, terdakwa kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII Parindu, mengakui bahwa uang hasil korupsi sebesar Rp 3, 2 miliar sebagian dihabiskannya untuk berjudi bola. Hal tersebut terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, Selasa (20/7/2010).
"Hingga saat ini, saya sendirilah yang menikmati uang itu," ungkap Yersia di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar bagi majelis hakim yang diketuai Johny M Telew SH beserta dua hakim anggota Lie Sony SH dan Pierela De Esperanza SH.
"Suatu hal yang sungguh luar biasa kalau uang sebanyak itu bisa Anda habiskan dalam tempo setahun. Kamu pakai ke mana saja uang itu," tanya Lie Sony pada terdakwa yang saat itu didampingi penasehat hukumnya, Heri Suhaeri SH.
Yersia sempat diam sejenak dan kemudian mengeluarkan jawabannya. "Saya memakainya untuk bermain judi bola, Pak hakim. Biasanya dalam satu kali taruhan saya memakainya lima juta sampai Rp 15 juta," jawab Yersia.
Pengakuan lain dari terdakwa bahwa sejak awal menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Bagian Keuangan PTPN XIII Parindu pada tahun 2007, berbagai penyimpangan telah ada di perusahaan tersebut.
Namun penyimpangan-penyimpangan itu selalu diselesaikan di intern perusahaan tanpa ditindaklanjuti ke proses hukum.
"Jamsostek misalnya, sebenarnya pada tahun 2007 sudah bermasalah. Setelah kasus serupa terjadi dan kebetulan saya baru setahun menjabat, pimpinan (PTPN XIII) langsung melaporkannya ke polisi. Mereka tidak adil," kata Yersia yang berjanji akan mengutarakan unek-uneknya saat sidang pembelaan Selasa (3/8/2010) mendatang.
(tribunnews)
Home » Korupsi News » Keterlaluan Uang Korupsi Rp 3,2 Miliar Habis di Meja Judi
Keterlaluan Uang Korupsi Rp 3,2 Miliar Habis di Meja Judi
Selasa, 20 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda