JAKARTA — Keinginan Cut Tari agar polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus video porno dirinya dengan vokalis Nazriel Irham alias Ariel hanya sebuah harapan.
Sebab, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan atas kasus video porno yang diduga melibatkan tiga selebriti Tanah Air itu.
Ditegaskan Ito, pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3 karena sejauh ini polisi telah memiliki bukti-bukti yang kuat dan mengarah kepada ketiga tersangka, yakni Ariel, Luna, dan Tari.
"Kalau penangguhan penahanan, boleh saja dia minta. Tapi kalau SP3, ya enggak mungkin karena polisi sudah punya bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka. Sudah untung kita enggak nahan," kata Ito di Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Sebelumnya, kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, meminta agar kasus yang dialami oleh Tari untuk segera dihentikan lantaran merasa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Hotman pun berharap agar polisi mengeluarkan SP3 untuk Tari. Selain dianggap tidak mengetahui mengenai video porno yang melibatkan dirinya, Hotman menegaskan bahwa Tari hanyalah sebagai korban. (ANI/kompas.com)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda