Jakarta - Usep Cahyono (20), pedagang asongan korban rekayasa yang dituduh memiliki 2,6 gram ganja kering namun dibebaskan PN Jakarta Utara, mendesak penyidik agar informan yang turut menangkap dan menganiayanya ditangkap dan diperiksa.
Setelah terbukti tidak bersalah, Usep melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara berinisial Bripda CB, Briptu IWK dan Briptu WDJ serta seorang informan berinisial A. ke Satuan Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Usep menceritakan, pada saat dirinya ditangkap di Stasiun Kereta Kampung Bandan, Penjaringan, Jakarta Utara pada 20 Januari 2010 lalu oleh 3 anggota Narkoba Polres Jakarta Utara berinisial Bripda CB, Briptu IWK dan Briptu WDJ dan seorang informan berinisial A.
Usep mengatakan saat ditahan di Polres Jakarta Utara dirinya baru mengetahui bahwa A hanyalah informan dan bukanlah anggota kepolisian. Kebenaran A adalah informan dikatakan oleh teman satu selnya yang bernama Alfonsius. "Dia memperlihatkan foto informan itu. Saya ingat, dia yang memukul dan mengatakan saya bawa ganja," kata Usep usai pemeriksaan, Selasa (25/5).
Kuasa hukum Usep, Friska Gultom meminta agar penyidik juga memeriksa informan yang menurut penelusuran adalah karyawan petugas sekuritas di Mangga Dua. Masih menurut Usep, A adalah orang yang menjatuhkan bungkusan koran yang berisi 2,6 gram ganja dari jaketnya dan lalu menuduhk Usep. A bahkan sempat memukuli Usep di stasiun dan kantor polisi.
Friska melanjutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengajak kliennya untuk melakukan olah TKP di Stasiun Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Pemeriksaan hari ini merupakan kali pertama bagi Usep setelah pelaporannya. [mut/inilah.com]
Home » Hukum dan Kriminal » Usep Cahyono Desak Polisi Periksa Informan
Usep Cahyono Desak Polisi Periksa Informan
Selasa, 25 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda