Home » » URL Halaman Facebook Karikatur Nabi Ditutup

URL Halaman Facebook Karikatur Nabi Ditutup

Jumat, 21 Mei 2010

Jakarta - Sejak Jumat (21/5) pagi, URL (Uniform Resource Locator) dari halaman Facebook menyangkut karikatur Nabi Muhammad telah ditutup. Meskipun begitu, pro dan kontra tetap saja ada.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, mengatakan bahwa sejak pukul 7.00 pagi ini URL kontroversial tersebut telah ditutup resmi pihak Facebook.

“Sebetulnya memang admin pihak Facebook itu kooperatif. Artinya, seandainya ada keluhan mereka dapat di ajak kerjasama. YouTube misalnya, waktu ada kejadian film Fitnah ataupun karikatur nabi dari Denmark, mereka sangat kooperatif. Terlihat bahwa memang mereka sebenarnya juga tidak mau masalah berlarut-larut,” kata Gatot saat dihubungi Jumat (21/5).

Gatot mengatakan bahwa sejak tadi malam, 80 ribu pengguna online di seluruh dunia memberikan kritik mengenai halaman Facebook ini. “Tadi malam sudah 80 ribu di seluruh dunia. Artinya memang perlawanan telah muncul secara luas. Untuk Indonesia sendiri telah ada hampir 15 ribu entry yang masuk menuntut penghapusan URL ini.”

Meskipun begitu, Gatot menekankan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memberikan tekanan kepada pihak Facebook untuk menghapus halaman ini. “Rencananya memang menteri akan memberikan surat secara resmi kepada pihak Facebook.”

Menurut Gatot, masalah ini begitu penting mengingat tidak hanya berbicara soal rentannya isu beragama di Indonesia, tetapi juga telah melanggar aturan hukum di Indonesia.

“Ini tidak hanya menyangkut kehidupan masyarakat beragama, tetapi juga melanggar undang-undang. Halaman ini telah melanggar pasal 21 nomor 36 tahun 1999 di undang-undang komunikasi di mana dilarang melakukan tindakan komunikasi yang bertentangan dengan kesusilaan, merugikan dan sebagainya. Ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 yang menyangkut soal pelarangan soal SARA.”

Gatot mengatakan, pemerintah Indonesia telah berusaha menghimbau pihak internet security systems (ISS). “Mereka punya kewajiban mengawasi konten. Seandainya ada masalah tentu saja pihak lain bisa berikan teguran.”

Di lain pihak, Wicaksono, blogger Indonesia, menanggapi hal ini sebagai bentuk pembatasan proses belajar di masyarakat. “Saya sebenarnya tidak setuju. Masyarakat tidak memiliki kesempatan belajar mengenal informasi sesungguhnya dan memutuskan sendiri apa saja yang seharusnya mereka lakukan,” ungkapnya saat dihubungi terpisah.

Menurut Wicaksono, masyarakat Indonesia berhak memiliki kesempatan untuk belajar. “Masyarakat kita telah kehilangan kesempatan belajar. Masalah bahwa ditakuti nantinya timbul pertengkaran saya rasa belum bisa dipastikan. Kita bisa berandai-andai, seandainya akses dibuka secara luas, apakah masyarakat Indonesia pasti akan bermasalah? Belum tentu kan.”

Meskipun begitu, Wicaksono tetap menghormati pihak Facebook yang menutup URL ini. “Sebenarnya ini cukup bagus. Tidak perlu banyak ribut-ribut. Meskipun sebenarnya ini soal pilihan. Penting diingat bahwa ini bukanlah cara melindungi kelompok agama tertentu. Tapi memang, dibutuhkan kearifan secara lokal.”

Saat ditanya soal penutupan URL ini bisa jadi alasan untuk kembalinya isu RPM Konten, Wicaksono memperkirakan kemungkinan ini masih besar. “Tidak hanya karena URL Facebook ini RPM konten bisa muncul. Kesempatan itu selalu ada. Dengan ribut-ribut ini bisa jadi alasan pemerintah untuk mengembalikan isu tersebut.”

Jika ini terjadi, menurut Wicaksono, dirinya siap melakukan segala sesuatu untuk merevisi aturan ini demi kepentingan masyarakat. “Kita selidiki dulu. Tergantung isinya apakah perlu dikritisi atau tidak. Misalnya membatasi kebebasan pers, kebebasan berekspresi atau malah memberi kesempatan korupsi. Kalau perlu, kita melakukan segala upaya pencabutan jika memang dinyatakan banyak melanggar kebebasan.”

Di lain pihak, Gatot menegaskan bahwa keberadaan RPM Konten tidak perlu ditakutkan. “Tidak ada rencana untuk membahas ini. Kalaupun ada tidak perlu ditakutkan karena pasti akan dimunculkan ke masyarakat umum untuk uji publik,” ujar Gatot. “Kami tidak mungkin melakukan silence operation,” tegasnya. [mdr/inilah.com]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih