NGAWI - Langkah kubu Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam menolak hasil rekapitulasi yang dibeber KPU kabupaten beberapa waktu lalu ternyata bukan sekadar omong kosong. Pasangan nomor urut 5 itu telah mendaftarkan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK), terkait pilkada 12 Mei lalu yang dinilai carut marut.
Pendaftaran gugatan ke MK itu sesuai yang terlampir di surat edaran Nomor : 02/B/RATIH-ANAM/V/2010. Surat edaran itu merupakan pembaharuan dari surat edaran sebelumnya, yakni Nomor : 01/B/RATIH-ANAM/V/2010 tentang penolakan hasil rekapitulasi pilkada Ngawi.
Pada surat edaran pertama dibubuhi tanda tangan Ratih Sanggarwati, serta tertempel materai. ''Memang kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK,'' terang Budi Puryanto, tim relawan kubu Ratih-Anam.
Gugatan yang dilayangkan pasangan Ratih-Anam, kata dia, lebih pada upaya pembelajaran demokrasi. Bukan semata-mata imbas rasa tidak puas dengan hasil pilkada. Sekaligus diharapkan bisa mengurai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang mewarnai hajatan pesta rakyat tersebut.
Pihaknya menengarai pilkada Ngawi tak lepas dari kecurangan yang sudah terstruktur dan terorganisasi secara rapi. ''Tentu saja banyak kejanggalan yang ada. Hampir setiap tahapan yang dilakukan KPU itu ada hal-hal yang terkesan tertutup,'' tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak KPU kabupaten tidak melakukan penetapan atau pengesahan pasangan cabup dan cawabup terpilih terlebih dulu. Sebab, akan bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku tentang pilkada. ''KPU jangan ceroboh menetapkan hasil pilkada. Tunggu hasil gugatan kami terlebih dahulu,'' paparnya.
Budi menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti tentang dugaan kecurangan dan pelanggaran. Di antaranya, DPT fiktif, intimidasi kepada pemilih, money politics dan penghilangan hak pilih aktif. Itu semua, kata dia, dibeber dalam gugatan di MK.
Selain itu, kubu Ratih-Anam juga sudah menyiapkan tim pengacara guna mengawal jalur hukum yang dijalaninya. ''Sudah kami siapkan lawyer yang berpengalaman untuk mengawal gugatan tersebut,'' pungkasnya.(dip/isd/rdm)
Home » Lokal Madiun » Tak Puas Hasil Rekapitulasi, Kubu Ratih Daftarkan Gugatan ke MK
Tak Puas Hasil Rekapitulasi, Kubu Ratih Daftarkan Gugatan ke MK
Senin, 24 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda