MADIUN - Sidang lanjutan kasus dugaan tipikor dengan terdakwa Kokok Raya, mantan ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 menghadirkan saksi ad charge atau meringankan. Adalah Syahril Mahmud, mantan Direktur Administrasi Keuangan Daerah Departeman Dalam Negeri (Depdagri) yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) kota, kemarin (20/5).
Syahril Mahmud dalam persidangan yang dipimpin hakim Januarso Rahardjo ditanya jaksa penuntut umum Drajad Soebando seputar pertanggungjawaban keuangan daerah. ''Secara simple, untuk keuangan DRPD siapa yang bertanggungjawab,'' tanya Drajad.
Dia juga menanyakan ketentuan penyusunan RAPBD pos angaran dewan yang harus melibatkan Sekwan dan pimpinan DPRD. Permasalahannya, saat periode 2002-2004, pimpinan dewan tidak ikut menyusun. Dan, dalam perjalanannya, ada yang keliru dan bertentangan dengan hukum. ''Konsekuesinya bagaimana bagi dewan,'' tambah Drajad.
Syahril menguraikan, penyusunan RAPBD adalah masalah hak dewan. Hak itu bisa digunakan ataupun tidak. Jika hak penyusunan anggaran tidak dilakukan, itu artinya dewan hanya rugi. ''Tidak ada konsekuensi, ya hanya rugi saja,'' katanya.
Soal pertanggungjawaban keuangan daerah, kata Syahril, ada di tangan pengguna anggaran. Dalam hal ini yang dimaksud Sekwan. Sebab, Sekwan merupakan pengguna anggaran bersama bendahara. ''Jelas Sekwan,'' tambahnya.
Dia juga menjawab seputar persoalan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Di antaranya, soal jaring asmara yang diduga tidak diberikan bukti pelaksanaan kegiatan seperti kuitansi. Menurutnya, pembuktiannya cukup dengan SPj yang disahkan. ''Saya rasa SPj itu sudah ada dan dipertanggungjawabkan sekwan ke Bagian Keuangan,'' tutur Syahril.
Syahril menjelaskan, PP 105 Tahun 2000 itu tidak berlaku untuk dewan. Artinya, soal dugaan korupsi dilakukan bersama-sama itu tidak ada. Sebab, dewan bukan pengelola anggaran. ''Dewan itu hanya menikmati anggaran,'' jelasnya.
Bagaimana dengan anggaran di luar PP 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD? Syahril menyebutkan, tetap diperbolehkan tapi harus jelas. Dalam hal ini APBD yang di-Perda-kan itu sudah dievaluasi gubernur. ''Gubernur tidak menolak anggaran, jadi demi hukum mengikat untuk dilaksanakan,'' ujarnya.
Jika dugaan penyiumpangan dikaitkan dengan temuan BPK dan BPKP, Syahril menjelaskan, BPK bekerja atas amanat konstitusi. Sedangkan BPKP lembaga pemerintah non departemen. Yang berhak menetapkan suatu kerugian itu BPK, bukan BPKP. ''BPKP tidak bisa menyatakan kerugian. Soal adanya audit itu konsumsi orang yang meminta, tapi tidak mempunyai landasan hukum yang menentukan kerugian keuangan negara,'' jelasnya. ''Sesuai UU perbendaharaan negara itu tidak sah,'' jawab Syahril ditanya hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Polri.
Syahril juga mendapat pertanyaan dari tim penasehat hukum. Di antaranya, soal yang harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Dia menuturkan, secara penuh ada di kepala daerah.
Sementara itu, hampir sama dengan persidangan sebelumnya, puluhan pendukung Kokok Raya memadati PN Kota Madiun. Dengan tertib mereka mengikuti jalannya sidang. Usai sidang, Kokok menyapa mereka. Kepada Radar Madiun, Kokok Raya menyatakan kondisinya sehat dan siap mengikuti persidangan selanjutnya. ''Kondisi saya sehat,'' tandasnya. (ota/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Sidang Kokok Raya, Dewan Hanya Menikmati Anggaran
Sidang Kokok Raya, Dewan Hanya Menikmati Anggaran
Jumat, 21 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda