Home » » Pesta Seks, Seorang Profesor di Ganjar 3,5 Tahun Penjara

Pesta Seks, Seorang Profesor di Ganjar 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 21 Mei 2010

Beijing - Seorang profesor universitas di China dipenjara 3,5 tahun setelah mengorganisasi sebuah klub gonta-ganti pasangan dan menyelenggarakan pesta orgy di apartemennya.

Pengadilan Distrik Qinhuai di sebelah timur Kota Nanjing setelah melalui proses pengadilan sebulan mengatakan, Ma Yaohai (53), nama si profesor, dihukum karena keterlibatannya dalam pesta kelompok seks yang dinilai tidak bermoral.

Ma ditangkap dan didakwa bersama 21 orang lainnya tahun lalu. Ia dan kelompoknya merupakan orang pertama yang didakwa berdasarkan sebuah undang-undang yang terbit tahun 1997. Namun, hanya Ma yang dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman penjara. Para terdakwa lainnya hanya dikenai hukuman percobaan.

"Saya tak bersalah dan dakwaan menyelenggarakan (pesta) kelompok tak bermoral merupakan suatu kekonyolan," kata Ma, seorang profesor ilmu komputer di Nanjing University of Technology sebagaimana dikutip Telegraph, Kamis (20/5/2010).

"Saya tidak melakukan sesuatu yang menyakiti orang lain. Saya tidak memaksa orang. Mengapa semua orang berfokus kepada saya?" katanya di depan sidang pengadilan.

Pada sidang pengadilan hari pertama ia mengatakan, "Bagaimana bisa saya dianggap mengganggu tatanan sosial? Apa yang terjadi di rumah saya adalah urusan pribadi saya."

Kasus tersebut, dengan rinciannya yang menyedot perhatian, membelah opini warga China terkait kebebasan seksual yang sedang bertumbuh di negara itu. Prostitusi dan hubungan seks di luar nikah telah meluas di China dan banyak orang yang bersimpati atas nasib Ma.

Media berfokus pada rincian yang menyeramkan, mencatat bahwa ruang obrolan di internet yang diatur Ma disebut "Travelling Couples", nama login pribadinya "bighornyfire", dan bahwa pesta seks kadang-kadang diadakan di apartemen yang kecil, tempat Ma tinggal bersama ibunya yang menderita penyakit alzheimer.

Ma, yang telah bercerai dua kali, menjadi tertarik pada praktik gonta-ganti pasangan tahun 2003 setelah bercerai dengan pasangannya yang kedua. Menurut pengacaranya, dia membentuk kelompok online sendiri tahun 2007. Ia berhasil menarik sekitar 200 anggota dan mengorganisasi kegiatan sebanyak 35 kali antara tahun 2007 dan 2009. Ma sendiri berpartisipasi dalam 18 sesi.

Sebanyak 14 pria dan 8 perempuan ditangkap tahun lalu. Mereka merupakan karyawan kantoran dan para pekerja kasar. Pengacara Ma, Yao Yong'an, mengatakan, kliennya berencana mengajukan banding. "Ini jelas bukan kasus yang adil. Hal ini tidak berdasarkan hukum," katanya.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih