Home » » Mantan Bupati Pandeglang Jadi Anggota DPR Diadili

Mantan Bupati Pandeglang Jadi Anggota DPR Diadili

Kamis, 20 Mei 2010

Pandeglang - Tim jaksa Banten tetap meminta majelis hakim menghukum dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa korupsi Dimyati Natakusumah.

Bekas Bupati Pandeglang itu sekarang menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

"Kami juga tetap meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa Ery S Harahap dalam repliknya di Pangadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (20/5/2010).

Ery juga menangkis seluruh dalil pengacara Dimyati Natakusumah dalam sidang sebelumnya. Pihak Dimyati derdalih, tak ada bukti tertulis bahwa terdakwa memerintahkan Abdul Munaf mengambil uang Rp 1,5 miliar dan memberikannya kepada seluruh anggota DPRD Pandeglang.

Abdul Munaf adalah bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Uang itu diserahkan melalui Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Wadudi Nurhasan.

Menurut Ery, sudah cukup bukti bahwa ada perintah lisan Dimyati sebagai kepala daerah kepada Abdul Munaf agar mengambil uang dari Bank Jabar Banten untuk diserahkan pada anggota DPRD.

Dimyati dipersalahkan karena menggunakan uang bank itu untuk menyuap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 guna melancarkan persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar pada Bank Jabar Banten pada 2006.

Beberapa mantan anggota DPRD sudah dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan memang menerima uang dari Dimyati melalui Wadudi Nurhasan. (kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih