Jakarta - Kuasa Hukum Mabes Polri, Iza Fadri mengatakan, ada anggota Komisi III DPR yang mengusir penyidik yang hendak memeriksa Susno Duadji. Tindakan itu dilakukan ketika anggota Komisi III DPR mengunjungi Susno.
Iza menceritakan kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2010. Saat itu, pukul 09.00 WIB, penyidik sudah siap untuk memeriksa Susno. Tapi Susno menolak karena tim pengacaranya belum datang.
Pengacara Susno datang bersama beberapa anggota Komisi III DPR pada pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menemui Susno di ruang kerja Wakil Direktur Tipikor yang digunakan sebagai ruang kerja penyidik, tanpa izin penyidik. Sehingga, para penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada Susno.
"Bahkan ketika penyidik datang ke ruang kerja Wadir Tipikor untuk memeriksa pemohon (Susno), tetapi langsung diusir oleh salah seorang anggota Komisi III DPR," kata Iza ketika membacakan duplik dalam sidang praperadilan tentang penangkapan dan penahanan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Mei 2010.
Keterangan itu berbeda dengan keterangan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani setelah peristiwa itu. Saat itu, Ahmad Yani dan beberapa anggota Komisi III lainnya mengaku diperlakukan kasar oleh salah seorang penyidik Susno yang bernama Kombes Tjiptono.
Sementara itu, pengacara Susno juga menanggapi masalah pengusiran itu. Untuk memperjelas masalah ini, pihak pengacara Susno akan menghadirkan anggota Komisi III DPR yang diusir pada sidang praperadilan yang akan dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB, besok. "Kami akan ajukan saksi faktual anggota DPR yang diusir dari komisi III," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat. (mt/vivanews)
Home » News Update » Komisi III DPR Usir Penyidik Susno
Komisi III DPR Usir Penyidik Susno
Rabu, 26 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda