VIVAnews - Ada 10 titik rawan terjadinya tindak korupsi dalam proses pembangunan jalan nasional.
"Mulai dari acuan anggaran, alokasi anggaran, perencanaan dan awal, manipulasi kualitas, pada saat pelelangan, pada sistem meet riking tender arisan, rekanan, dan penyediaan barang dan jasa," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin usai workshop 'Peningkatan Sistem Pengawasan Jalan Nasional' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 27 April 2010.
Wilayah yang paling rentan terjadi tindak pidana korupsi, menurut Jasin, adalah proses penyediaan barang dan jasa.
Selain itu, proyek-pryek baru dalam perbaikan jalan nasional. "Kerusakan pada jalan yang kemudian dijadikan proyek baru," jelasnya.
Dikatakan Jasin, ada dua hasil analisis KPK terhadap sistem penyelenggaraan jalan nasional pada 2008-2009. Pertama, dari aspek kelembagaan dan aspek ketatalaksanaan.
Pada aspek kelembagaan KPK menjumpai belum efektifnya pengendalian dan pengawasan internal. Dan di sisi tata laksana, KPK menilai pengawasan penanganan jalan nasional belum optimal.
Oleh karena itu, kata dia, peningkatan sistem pengawasan merupakan harga mati agar proses pelaksanaan bersih dari korupsi serta sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.
"KPK akan terus berkordinasi dalam rangka pengawasan sistem penyelenggaraan jalan," tegasnya.
Home » Hukum dan Kriminal » 10 Titik Rawan Korupsi dalam Membangun Proyek Jalan
10 Titik Rawan Korupsi dalam Membangun Proyek Jalan
Selasa, 27 April 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda