JAKARTA - Hasil sementara Operasi Jaring 2010, Polri menangkap 194 pelaku pencurian ikan dari 22 kasus pencurian di perairan wilayah Indonesia. Sebanyak 144 tersangka dia ntaranya warga negara Vietnam dan 50 tersangka lain warga Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, 194 tersangka itu ditangkap di Polda Kepulauan Riau (8 kasus), Maluku (6 kasus), dan Kalimantan Barat (8 kasus). Pihaknya menyita 31 kapal berikut muatan. Nilai muatan bervariasi antara Rp 600 juta hingga Rp 3,5 miliar.
"Tersangka saat ini tengah disidik di masing-masing wilayah. Sebanyak 31 kapal saat ini dalam pemeriksaan penyidik," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (17/12/2010).
Mengenai 144 tersangka WN Vietnam, kata Boy, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. "Nanti kita proses hukum melibatkan unsur keimigrasian. Nanti akan dilihat mereka semua bisa diproses hukum di Indoensia atau dideportasi," kata dia.
Boy menambahkan, operasi yang dimulai sejak 9 Desember 2010 itu akan terus dilakukan hingga 28 Desember 2010. Daerah lain yang dijadikan target operasi yakni Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Papua. "Itu daerah-daerah yang rawan illegal fishing," katanya.(kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda