JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing telah resmi mengajukan gugatan pemakaian lambang burung garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Dalam gugatannya David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.
Ia menilai Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum.
Logo Garuda harus dilepaskan dari kostum nasional. Sementara PSSI dan Nike harus menghentikan kerjasama membuat kostum dengan desain seperti itu.
"Penggunaan lambang garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar David saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(14/12/2010).
Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. "Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini," jelasnya.
Penggunaan lambang negara menurut Pasal 51 wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, uang.
Kemudian dalam Pasal 52, lambang negara dapat digunakan sebagai kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengemban tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, Undang-undang serta di rumah WNI.
Tidak hanya itu, David menambahkan, penggunaan Garuda untuk kostum bola bukan penghormatan. "Giorgio Armani saja membuat Garuda dilarang," jelasnya.
Meski begitu, David sadar akan banyak komentar mencela dirinya atas pengajuan gugatan tersebut. "Kalau saya nggak mengkoreksi ada pelanggaran hukum ya buat apa saya menjadi advokat. Saya siap dicaci maki," tandasnya.(tribun)
Home » Olah Raga » Lambang Garuda di Kaos, David Tobing Menggugat
Lambang Garuda di Kaos, David Tobing Menggugat
Selasa, 14 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Inilah saatnya untuk menjadi lebih terkenal
Tuliskan Komentar Anda