SIDOARJO - Sungguh bernyali besar Hario Susilo (31) warga RT 1/RW 7 dusun Joyomulyo desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Pasuruan itu. Kenapa? Dia berhasil menjalankan niat jeleknya yakni gendam yang ujungnya menggerogoti uang dan barang milik J salah seorang anggota TNI AL Puspenerbal Juanda. Total kerugian senilai Rp 80 juta.
Perkenalan keduanya saat korban pijat pada pelaku yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang pijat di kawasan Juanda. Dari situlah hubungan baik keduanya berlanjut. Pada April 2010, Hario kemudian memberanikan diri meminjam motor Supra Fit milik korban untuk berkunjung ke pondok pesantren di Pasuruan. Karena sudah saling kenal baik, motor diberikan beserta STNK-nya.
Namun sampai beberapa hari, motor itu belum juga dikembalikan. Pada hari berikutnya, Hario kembali mendatangi korban dengan meminjam mobil Xenia hitam metalik nopol W 1855 X milik korban, dengan alasan untuk menjemput kyai dari Pasuruan.
Meski barang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan, korban masih tetap merasa jadi penurut kepada pelaku. Dikemudian hari, korban kembali meminjam motor korban Mio W 3348 SQ dan juga diberikan oleh korban dan juga tak dikembalikan oleh pelaku.
Puncaknya, tersangka mengiming-imingi sebuah benda gaib yang mujarab, namun korban diwajibkan membayar Rp 50 juta. Merasa hartanya terkuras, korban pun akhirnya sadar melaporkan kasus itu ke Polsek Sedati.
Kapolsek Sedati AKP Dodon Priyambodo melalui Kanitreskrimnya Aiptu Qodir membenarkan kasus itu. Korban melaporkan kendaraan motor dan mobil dipinjam dan tak dikembalikan. “Korban juga merasa tertipu dengan barang mujarab yang dibelinya seharga Rp 50 juta. Uang transaksi barang mujarab itu ditransfer melalui rekening BRI atas nama istri Hario,” ujarnya, Sabtu (4/12/2010).
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah pihaknya menyuruh korban menghubungi HP pelaku. Ketika pelaku diajak ketemuan korban di Bungurasih 1 Desember, pelaku menyetujui. Petugas pun langsung melakukan pengintaian di lokasi. “Pelaku berhasil kami bekuk di Bungurasih,” tandasnya.
Dari pengakuan tersangka, mobil Xenia itu digadaikan senilai Rp 20 juta, motor Mio digadaikan Rp 3 juta sedangkan Supra Fit nya dijual Rp 4,5 juta. “Korban juga pernah meminjam uang sebelum peristiwa penipuan mulai April itu. Totalnya bisa mencapai Rp 80 juta,” tegasnya.
Tersangka juga memungkiri kalau dirinya menggunakan gendam untuk mengelabuhi korban. “Saya hanya pinjam untuk membiayai dua istri saya,” aku korban di depan penyidik. [isa/but/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Anggota TNI AL Digendam Dengan Total Kerugian 80 Juta
Anggota TNI AL Digendam Dengan Total Kerugian 80 Juta
Sabtu, 04 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda