MALANG - Akibat menuduh penjual cilok mengambil gambar istrinya saat berada di kamar mandi, Syamsul Arifin (35), suami dari Sri Wahyuni (20), yang tinggal di rumah kos-kosan di Jl Ir Rais, Gang 04 No 71 RT 05 RW 07, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang ditangkap polisi. Kini Syamsul sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang.
Ceritanya, sebulan yang lalu, Syamsul mendapatkan cerita dari istrinya, Sri Wahyuni, bahwa dirinya memergoki Laseno Budi Prasetyo (32), mengambil gambar saat Sri mandi di kamar mandi kos-kosan yang ia tempati.
Gambar saat mandi itu diambil dari kamar mandi Laseno sendiri. Kebetulan kamar mandi Sri dan Laseno berdempetan. Kalau ambil gambar dari atap, jelas terlihat kalau ada orang mandi.
"Saat itu, istri saya mengetahui perbuatan Laseno itu. Laseno itu ambil gambar dari atas kamar mandi itu, menggunakan HP milik dia," aku Syamsul saat ditemui beritajatim.com di Mapolresta Malang, Selasa (14/12/2010).
Setelah Syamsul mendapat cerita dari istrinya, Syamsul merasa sakit hati karena gambar bungil istrinya diambilnya saat mandi. "Saya tidak terima dengar cerita itu. Lalu saya mendatangi Laseno, di Jl Veteran. Lalu saya rampas Handphone yang digunakan mengambil video istri saya itu," akunya.
Lalu, aku Syamsul, ia hanya bilang kepada Laseno untuk mengambil HP miliknya ke rumah Syamsul. "Tujuan saya, saya ingin menanyakan kebenaran cerita istri saya itu," katanya.
Namun, hingga beberapa minggu, Laseno tak juga mengambil HP miliknya di rumah Syamsul. Terpaksa, Syamsul nekat menjualnya. "Akhirnya, saya jual HP dia. Laku Rp 350 ribu. Uangnya saya gunakan untuk belanja," ungkapnya.
Ditanya apa Syamsul sendiri melihat video istrinya yang diambil oleh Laseno itu? Syamsul menjawab, dirinya tak sempat melihatnya. "Karena baterainya habis. Chargernya ada di Laseno. Selama HP itu saya pegang, tidak saya pakai. Namun, saya simpan di lemari," aku Syamsul.
Karena merasa HP-nya dirampas oleh Syamsul, Laseno melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Malang. Syamsul ditangkap polisi pada 3 Desember 2010. Sementara kejadian perampasan yang dilakukan Syamsul itu pada 30 Oktober 2010 lalu.
Akibat perbuatannya, Syamsul ditetapkan jadi tersangka, dijerat pasal 368 KUHP dengan tuduhan perampasan. Kini Syamsul harus rela mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang. "Syamsul itu melakukan perampasan kepada korban. Dan tuduhannya tak terbukti. Karena setelah dicek, di HP milik korban tak ada video istri pelaku saat mandi," tegas Kasatreskrim Polresta Malang AKP Decky Hermansyah. [ain/kun/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Ambil Video Saat Istri Orang Mandi, Pedagang Cilok Diciduk Polisi
Ambil Video Saat Istri Orang Mandi, Pedagang Cilok Diciduk Polisi
Selasa, 14 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda