KALIANDA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menyita 233.075 pieces pita cukai bekas minuman keras. Pita cukai itu dapat membobol keuangan negara dari pajak bea cukai sebesar Rp 7 miliar.
Cukai tersebut diamankan di Pos Seaport Interdictioan (SI) Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (16/11) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. "Pita cukai bekas ini akan dikirim ke Pulau Jawa lalu dijual. Nantinya perusahaan pembeli bisa lolos dari pajak bea cukai," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak, Kamis (18/11/2010).
Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pelaku bernama Dharma Virya (27) yang beralamat di Jl Masjid Alghazali No 104, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel.
Dharma Virya diketahui bertindak sebagai pengumpul pita cukai bekas bertahun 2010. Setelah itu pita dijual kepada dua orang yang bernama Toni dan Toni Tansil yang saat ini masih diburu. "Untuk pita cukai botol kecil dijual Rp 3.000-Rp 3.500 per pieces, sedangkan untuk botol besar dijual Rp 6.000-Rp 7.500 per pieces," jelas Sulistyo.
Pita cukai bekas itu dikirimkan oleh Dharma Virya ke Merak dan akan diambil kurirnya Toni. Dharma Virya sendiri tidak mengenal kurir tersebut karena ia baru dihubungi setelah sampai di Merak.
Semua pita cukai tersebut dikemas dalam 23 dus. Untuk tiga dus pertama atau 80.000 pieces dimiliki oleh Toni. Sedangkan 20 dus lainnya atau 153.075 pieces milik Toni Tansil. Selama ini pelaku sudah melakukan empat kali transaksi. Ia sendiri mendapatkannya dari pengumpul-pengumpul kecil.
"Tindakan pelaku sudah termasuk kejahatan karena nantinya pita bekas itu dijual ke perusahaan minuman keras, lalu ditempelkan lagi ke barang produksinya. Dengan demikian perusahaan tidak lagi membeli pita cukai ke bea cukai, dan dampaknya bisa merugikan negara," kata Sulistyo.
Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai wilayah Lampung, Ruru Firza, mengatakan pihaknya masih mengecek keaslian pita cukai tersebut. "Hasil pengamanan ini akan dicek dahulu keasliannya ke Peruri, apakah ini pita bea cukai palsu atau asli. Tapi pastinya ini modus agar bisa mengelak dari kewajiban membayar pajak bea cukai," katanya.
Terkait kemungkinan adanya oknum bea cukai yang terlibat, Ruru menjelaskan, hal itu akan diselidikinya. "Nanti dari pengamanan ini akan disidik mengarah ke mana jalan modusnya, termasuk para pelaku yang terlibat di dalamnya," kata Ruru.(*/tribun)
Home » Hukum dan Kriminal » Sebanyak 233.075 pcs Pita Cukai Bekas Disita Polisi
Sebanyak 233.075 pcs Pita Cukai Bekas Disita Polisi
Kamis, 18 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda