Home » » Sebanyak 233.075 pcs Pita Cukai Bekas Disita Polisi

Sebanyak 233.075 pcs Pita Cukai Bekas Disita Polisi

Kamis, 18 November 2010

KALIANDA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menyita 233.075 pieces pita cukai bekas minuman keras. Pita cukai itu dapat membobol keuangan negara dari pajak bea cukai sebesar Rp 7 miliar.

Cukai tersebut diamankan di Pos Seaport Interdictioan (SI) Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (16/11) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. "Pita cukai bekas ini akan dikirim ke Pulau Jawa lalu dijual. Nantinya perusahaan pembeli bisa lolos dari pajak bea cukai," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak, Kamis (18/11/2010).

Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pelaku bernama Dharma Virya (27) yang beralamat di Jl Masjid Alghazali No 104, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel.

Dharma Virya diketahui bertindak sebagai pengumpul pita cukai bekas bertahun 2010. Setelah itu pita dijual kepada dua orang yang bernama Toni dan Toni Tansil yang saat ini masih diburu. "Untuk pita cukai botol kecil dijual Rp 3.000-Rp 3.500 per pieces, sedangkan untuk botol besar dijual Rp 6.000-Rp 7.500 per pieces," jelas Sulistyo.

Pita cukai bekas itu dikirimkan oleh Dharma Virya ke Merak dan akan diambil kurirnya Toni. Dharma Virya sendiri tidak mengenal kurir tersebut karena ia baru dihubungi setelah sampai di Merak.

Semua pita cukai tersebut dikemas dalam 23 dus. Untuk tiga dus pertama atau 80.000 pieces dimiliki oleh Toni. Sedangkan 20 dus lainnya atau 153.075 pieces milik Toni Tansil. Selama ini pelaku sudah melakukan empat kali transaksi. Ia sendiri mendapatkannya dari pengumpul-pengumpul kecil.

"Tindakan pelaku sudah termasuk kejahatan karena nantinya pita bekas itu dijual ke perusahaan minuman keras, lalu ditempelkan lagi ke barang produksinya. Dengan demikian perusahaan tidak lagi membeli pita cukai ke bea cukai, dan dampaknya bisa merugikan negara," kata Sulistyo.

Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai wilayah Lampung, Ruru Firza, mengatakan pihaknya masih mengecek keaslian pita cukai tersebut. "Hasil pengamanan ini akan dicek dahulu keasliannya ke Peruri, apakah ini pita bea cukai palsu atau asli. Tapi pastinya ini modus agar bisa mengelak dari kewajiban membayar pajak bea cukai," katanya.

Terkait kemungkinan adanya oknum bea cukai yang terlibat, Ruru menjelaskan, hal itu akan diselidikinya. "Nanti dari pengamanan ini akan disidik mengarah ke mana jalan modusnya, termasuk para pelaku yang terlibat di dalamnya," kata Ruru.(*/tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih