Home » » PN Mojokerto Vonis Kurir Sabu 4 Tahun Penjara

PN Mojokerto Vonis Kurir Sabu 4 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2010

MOJOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis kurir sabu, empat tahun penjara. Selain harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun, Slamet alias Gepeng (23) warga Dusun Ketok, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging ini juga didenda Rp800 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Titik Budi Winarti menjatuhkan vonis empat tahun penjara karena terbukti telah membawa sabu di Jalan Glatik, Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suroto selama enam bulan penjara dan denda Rp1 milyar atau subsider selama dua bulan kurungan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Kusijanto mengaku tidak akan melakukan banding karena, putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim sudah cukup rendah. ''Putusan ini sudah minimal, saya menerima putusan ini dan tidak akan melakukan banding,'' katanya.

Slamet ditangkap Jajaran Ditreskoba Polda Jatim pada 7 Juli lalu. Ia kedapatan petugas sedang membawa barang bukti berupa satu poket SS seberat 0,8 gram untuk diserahkan kurir yang saat ini sudah berada dalam jeruji penjara. Saat itu, terdakwa sedang mengambil sebuah bungkusan plastik warna putih yang berisi kristal metamfetamina termasuk dalam golongan I alias sabu-sabu.

SS itu dilempar oleh Ahmad Imron (43) warga Dusun Wonosari, Kecamatan Ngoro. Ia telah divonis selama tujuh tahun penjara, lebih ringat dari tuntutan JPU satu tahun penjara yakni tuntutan delapan tahun penjara pada pekan lalu.

Saat polisi yang sudah lama nyanggong, akhirnya dengan mudah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung diseret ke Mapolda Jatim. Sedangkan, Ahmad Imron, behraisl melarikan diri dengan mobilnya ke arah barat menuju kawasan Pungging. Pelaku baru berhasil ditangkap polisi sehari sesudahnya di tempat persembunyiannya. [tin/kun/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih