JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk kawanan pencuri mobil kelas kakap yang dikenal sebagai "kelompok Indramayu". Kelompok ini ditangkap saat sedang beraksi di tempat parkir di Jl. Dr. Muardi IV, Grogol, Jakarta Barat pada 1 November 2010 lalu.
"Ini jaringan pencuri kelompok lama. Sebagian besar mobil dicuri di tempat parkir," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Yazid Fanani kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu ( 24/11/2010 ).
Yazid mengatakan, empat pelaku pencurian mobil ini ditangkap saat sedang melakukan askinya. Keempat pelaku tersebut berinisial TY (25), SK (33), SC (31) dan AS (38), semuanya berasal dari wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Menurut keterangan para pelaku ini, mereka baru menjalankan aksinya selama satu tahun, namun petugas yakin para tersangka adalah pemain lama. "Ini jaringan lama, kita lihat, mereka telah mengambil 10 unit berbagai jenis mobil. Kita mendapat informasi, setelah berhasil dicuri mobil tersebut dijual kembali di wilayah Jakarta dan luar Pulau Jawa," paparnya.
Petugas menyita satu tas peralatan untuk mencuri mobil yang berisi kunci letter T, bor besi dan obeng. Selain itu, petugas juga menyita lima buah STNK palsu. Sementara, 10 mobil hasil kejahatan, yakni mobil berjenis Mitshubisi, dua buah Toyota Avanza, Toyota Kijang Super, Suzuki Futura, dua unit Avanza, Land Cruiser, Inova dan Krista Silver juga diamankan.
Selain para pelaku pencuri mobil, petugas juga menangkap satu perantara berinisial DN dan dua penadah. Namun, penadah tersebut akhirnya dibebaskan karena tidak mengetahui bila mobil yang hendak dibeli ternyata barang curian. "Kita masih mengejar satu orang bernama Robert yang berperan sebagai perantara," kata Yazid.
Yazid menghimbau kepada masyarakat agar mengunci kendaraannya dengan kunci tambahan agar terhindar dari pencurian. "Karena kelompok ini dalam mencuri mobil sangat cepat, estimasinya 10 menit bahkan kurang dari itu. Sementara untuk STNK dan BPKB palsu masih dikembangkan penyelidikan, sulit dibedakan dengan yang asli kalau dilihat pakai mata telanjang," tukasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 dan 480 tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dan hukumannya diatas lima tahun penjara.(kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda