MOJOKERTO - Penabrak wartawan TV One, Lily Diah Putri Rahayu (17) akhirnya dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (09/11/2010).
Pasalnya, warga Desa Pakis, Kecamatan Trowulan tersebut ceroboh dalam mengendarai kendaraanya hingga menyebabkan korban tewas.
Sidang tertutup yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Jack J Oktavianus ini menghadirkan penabrak wartawan Tvone pada 18 September lalu dengan agenda tuntutan. Sidang pelajar SMA ini dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan.
Putri pasangan Canji (45) dan Sayu (42) ini, terlibat kecelakaan dengan Muhammad Zainuri (35) wartawan TV One yang berboncengan dengan istri, Usnatul Ulya (35) di Jalan Raya Pendopo Agung depan Balai Penyelamatan Peninggalan Purbakala (BP3) Jatim di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan pada tanggal 18 September lalu. Saat itu arus sangat padat, Muhammad Zainuri dan istri berjalan pelan hendak masuk BP3 Trowulan.
Namun, saat hendak masuk tersebut, ia ditabrak Lily yang mengendarai Satria F terbaru miliknya. Korban mengalami luka parah dan dilarikan ke RSI Sakinah di Kecamatan Sooko. Namun, karena luka yang dialaminya cukup parah akhirnya korban dirujuk ke RS Gatoel Kota Mojokerto.
Korban sempat menjalani operasi di bagian kepala, dimana korban terluka. Namun, enam hari dalam perawatan yaitu tanggal 23 September sekitar pukul 12.15 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Jenazah korban langsung dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro husodo Kota Mojokerto untuk menjalani visum sebelum akhirnya dibawa pihak keluarga dan dimakamkan di rumah orang tuanya di Desa Batang Krajan, Kecamatan Gedeg.
Muhammad Zainuri (35) merupakan karyawan TVone. Sebelum bergabung dengan Tvone, almarhum pernah bekerja di harian ternama di ibu kota Jakarta. Almarhum meninggalkan seorang istri yang merupakan aktivis perempuan, yang ia nikah dua tahun lalu namun hingga belum dikarunia anak.[tin/ted/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Pelajar SMA Penabrak Wartawan Dituntut 14 Bulan Penjara
Pelajar SMA Penabrak Wartawan Dituntut 14 Bulan Penjara
Selasa, 09 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda