Home » » Nenek 70 Tahun, Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu-sabu

Nenek 70 Tahun, Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu-sabu

Selasa, 09 November 2010

JOMBANG - Seorang nenek yang terjerat kasus sabu-sabu, Yeti Anggraini (70), divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Anehnya, putusan itu lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut 4,5 tahun penjara.

Padahal, warga Jalan Panglima Sudirman ini terbukti menyimpan serbuk haram itu seberat 0,8 gram. Dalam persidangan terungkap, terdakwa Yeti terbukti memiliki 1 paket SS yang dibungkus dalam kertas kwitansi. Kasus narkoba ini juga melibatkan ibu dan anak, yakni Yeti Anggraini alias Yek Aiy dan Fredy Wong. Untuk Freddy kini masih memasuki tahap penuntutan.

Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Erwan, SH. MH melalui Humas menjelaskan bahwa kasus SS dengan tersangka Yeti Anggraini telah diputus Majelis Hakim PN pada sepekan yang lalu. ” Untuk kasus itu telah diputus pada Selasa lalu, ”ujar Jamser Simanjuntak SH Humas PN Jombang, Selasa (9/11/2010).

Alasan vonis 1 tahun dikatakan Jamsar merupakan kewenangan Majelis Hakim yang diketua langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Erwan, SH. MH dengan hakim anggota, Lia Herwati, SH dan Heru Wahyudi, SH. Dikatakannya, majelis mumpunyai pertimbangan sendiri menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 4,5 tahun penjara. "Salah satu pertimbangannya tersangka belum pernah dihukum, usia sudah lanjut dan sakit-sakitan,”bebernya.

Jamsar menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa mengaku tidak mengetahui bungkusan yang akan diberikan kepada Anisah adalah SS. Yeti hanya menyampaikan pesanan anaknya (fredy Wong) dan tidak mendapatkan uang dari anaknya tersebut.” Itu pertimbangan Majelis Hakim,” imbuh Jamsar.

Atas putusan tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum, Raminto merasa keberatan hingga pihaknya kini mengajukan banding. JPU menilai putusan atas kasus SS ini terlalu ringan.” Kita langsung mengajukan banding, karena putusannya jauh dari tuntutan 4,5 tahun penjara,” tegas Raminto. [suf/ted/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih