JEMBER - Keterangan saksi staf Sekretariat DPRD Jember memberatkan Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp754 juta.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (4/11) siang hingga sore tadi, bekas bendahara Sekretariat DPRD Jember, Yulia Rahmani menyatakan, bahwa sebagian dana operasional yang digunakan pimpinan DPRD Jember menyalahi aturan.
"Ada sisa dana operasional pimpinan DPRD Jember sebesar Rp160 juta digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan DPRD Jember yakni Madini Farouk, Mahmud Sardjujono, dan Kusen Andalas," kata Yulia.
Sisa dana penunjang operasional pimpinan DPRD Jember sebesar Rp160 juta itu, kata dia, digunakan ketua DPRD waktu itu, Madini Farouk sebesar Rp 60 juta, wakil ketua I DPRD Machmud Sardjujono sebesar Rp50 juta, dan Wakil ketua II DPRD, Kusen Andalas sebesar Rp50 juta.
"Sesuai aturan, seharusnya sisa dana operasional itu harus dikembalikan ke kas daerah," kata Yulia menambahkan.
Yulia mengaku hanya dititipi sebanyak tiga amplop oleh Heru Santoso, bekas ataannya yang waktu itu menjabat Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, untuk diberikan kepada tiga pimpinan DPRD. "Jumlah uang yang ada di amplop itu, saya baru mengetahui saat diperiksa di Polda Jatim," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa sebagian dana penunjang operasional pimpinan DPRD tidak ada surat pertanggungjawaban (SPJ), namun hal tersebut juga diketahui oleh Heru Santoso.
Saksi lainnya, bekas Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Jember, Rudati Sugiarsih banyak mengaku tidak tahu, saat ditanya hakim, jaksa dan tim penasehat hukum.
Namun Yulia dan Rudati sama-sama mengakui bahwa dana operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp754 juta itu disimpan dalam rekening pribadi atas nama Heru Santoso. Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ini, majelis hakim yang dipimpin Priyo Utomo menutup siding, dan siding akan melanjutkan Kamis pekan depan..
MAHBUB DJUNAIDY/tempo
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda