JAKARTA - Penangkapan pembuat narkoba jenis sabu di apartemen Mediterania Palace Tower C lantai 10 dan 23, Kamayoran, Jakarta Pusat, mengungkap keterlibatan satu keluarga dalam bisnis haram tersebut.
Dia adalah MR alias RF yang belakangan diketahui bernama Rafik. Kini, keluarga ini harus sama-sama mendekam di penjara. "Anak dari Rafik sekarang sudah mendekam di LP Salemba, namanya Sirait dan divonis 6 tahun," jelas Kombespol Drs.Anjan P Putra, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Rafik pernah ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada 2007 dalam kasus heroin. Tidak cukup ayah dan anak saja yang terlibat. Istri Rafik atau ibu dari Sirait pun telah ditahan dengan kasus yang sama. "Istri Rafik juga di LP Tangerang," jelas Anjan.
Sebelumnya, petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggerebek dua kamar di Apartemen Mediterania Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/10). Pengungkapan bermula saat petugas menangkap Yeni pada 17 oktober 2010 di sebuah kawasan di Jakarta.
Hasil pemeriksaan Yeni yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2007, petugas mengamankan Timi Wijaya Ade di perumahan City Park Permata Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, beserta barang bukti sebanyak 60 gram sabu.
Dari pemeriksaan terhadap mereka, terungkap bahwa pabrik sabu berada di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Tower C di lantai 10 dan 23. Apartemen itu dihuni Rafik, warga Pakistan yang merupakan bandar narkoba. [TJ/inilah]
Home » Hukum dan Kriminal » Satu Keluarga Bisnis Haram Narkoba
Satu Keluarga Bisnis Haram Narkoba
Rabu, 20 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda