Home » » Perempuan Muslim Lepas Cadar Demi Beri Kesaksian

Perempuan Muslim Lepas Cadar Demi Beri Kesaksian

Sabtu, 09 Oktober 2010

LEICESTER - Seorang perempuan Muslim yang hamil tua diperintahkan hakim untuk melepas cadar saat ia membeberkan bukti kekerasan yang dilakukan mantan pasangannya.

Georgina Richards (36 tahun) awalnya menolak karena alasan keagamaan tetapi kemudian dengan terpaksa setuju ketika hakim mengatakan, mereka mungkin tidak akan menerima bukti yang ia sodorkan kalau mereka tidak melihat ekspresi wajahnya. Kasus di Pengadilan Leicester, Inggris, itu digelar selama lebih dari satu jam ketika hakim setuju untuk mendengar kesaksiannya dari belakang layar.

Ketua Majelis Hakim Lawrence Faulkner mengatakan kepadanya, sebagaimana dikutip Dailymail, Jumat (8/10), "Kami perlu melihat ekspresi wajah seseorang untuk menilai bukti yang mereka berikan. Jika anda menolak untuk melepas jilbab anda, kami mungkin tidak dapat menerima bukti anda."

Richards, yang lagi hami besar, memberikan bukti tentang tindakan mantan pasangannya, Ismail Mangera (30 tahun), dari balik sebuah layar di ruang sidang. Mangera dinyatakan bersalah karena meninju Richards di wajahnya dan mencorat-coret pintu depan rumahnya.

Namun setelah sidang pengadilan itu, Richards mengecam para hakim yang memaksanya untuk melepas cadar. Ia berkata, "Saya agak tidak senang bahwa dia menyuruh saya untuk mencpot cadar saya. Mereka memasang layar di dekat saya, tetapi saya tidak benar-benar ingin melakukannya. Tapi saya pikir, kasus ini akan dibatalkan jika saya tidak mencopot (cadar)."

"Itu hanya membuat saya merasa tidak nyaman. Mereka ingin melihat ekspresi wajah saya tapi saya tidak berpikir itu benar-benar penting, saya pikir saya bisa melakukannya dengan tetap memakai cadar saya," lanjutnya. Ia menambahkan, "Sekarang saya merasa lega bahwa saya telah mengatakan apa yang harus saya katakan."

Dalam sidang terungkap, Mangera menyerang Richards, ibu tiga anak dari hasil hubungan mereka dan sedang hamil delapan bulan anak mereka yang keempat, antara 1 - 30 April. Para hakim memperingatkan Mangera bahwa ia terancam penjara. Putusan atas perkara itu akan disampaikan pada 20 Oktober.(kompas)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih