PALEMBANG - Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Sumatera Selatan RM Taufik Husni mendeadline Pemda beserta aparat penegak hukum menertibkan tempat hiburan karaoke 'nakal' di Sumsel. Menurutnya, sekarang ini masyarakat sudah terlalu resah terutama terhadap karaoke hiburan malam yang operasionalnya di luar jam yang berlaku. Khususnya lagi ada yang di dekat pesantren.
"Untuk itu kita minta ada tindakan tegas. Kita deadline sebulan untuk menertibkan ini. Jika tidak bisa, kita akan mengajak Ormas Islam, tokoh masyarakat yang peduli untuk menutup tempat ini. Terlepas dari HAM untuk menikmati hiburan, mereka kan paling tidak seyogiyanya batas pukul 24.00. Kenyataannya sudah melebih. Ini sudah mengganggu masyarakat," tegas Taufik Husni, Minggu (17/10/2010).
Selain meminta pemerintah dan aparat hukum membatasi jam operasional karaoke, Taufik mengendus tempat hiburan ini mempekerjakan anak di bawah umur (traficking). YLKI yang juga telah berusaha berkoordinasi dengan Disperindag Kota Palembang mendesak agar tempat hiburan ini tidak menjual minuman beralkohol hingga melebihi kadar 20 persen yang notabenenya tidak mengantongi izin.
"Karaoke yang buka sampai pukul 05.00 juga berindikasi tempatnya para pecinta narkoba untuk berpesta. Ini bisa mengganggu orang untuk istirahat, beribadah dan kegiatan lainnya. Ini terkesan dilegalkan, kenapa dibiarkan," tandasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabarudin Ginting meminta YLKI agar menyampaikan secara prosedural permasalahan ini kepada Pemerintah Daerah selaku yang mengeluarkan izin usaha baik tempat berkaraoke maupun menjual minuman beralkohol setempat dan jangan berbuat anarkis/merusak (hakim sendiri).
"Soal jam operasional itu memang menyangkut izin keramaian, akan kita tertibkan. Kita tidak pernah tutup mata, mereka harus mematuhi jam operasional. Kita sudah melakukan untuk merazia dalam kaitan narkoba. Kita belum melihat untuk traficking," jelas Sabarudin Ginting.
Sementara Kabag Humas Pemkot Palembang Aminoto menyambut baik informasi dari YLKI Sumsel ini dan menjadikan ini sebagai masukan untuk mengambil tindakan. "Ini ada instansi untuk pengawasan Pol PP dan Disperindag. Kita akan koordinasikan untuk melakukan penertiban. Ini merupakan masukan supaya tidak meresahkan masyakarat," kata Aminoto.
Taufik Husni juga menilai razia produk elektronik ilegal, askesori dan tabung LPG yang tidak ber-SNI baru-baru ini oleh Dirjen Pengawasan Barang yang Beredar Kementerian Perdagangan RI di Palembang, bukan yang hal yang spektakuler. Pasalnya, aksi turun ke Palembang itu mubazir karena tanpa tindakan tegas.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu razia produk barang beredar di kota Palembang, langsung dipimpin Kasubduit Pengawasan Hasil Industri Pertambangan dan Aneka Dirjen Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan RI, Ferry Angrijono. Sidak dan razia yang dilakukan berhasil menemukan barang bukti berupa printer (deskjek in adventage) seri K.209a disalah satu toko komputer. Begitu juga dengan selang (regulator) LPG yang tidak ber-SNI.
Bagi Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni SH, MH, aksi tersebut normatif dan tidak ada yang spektakuler. "Apa yang ditemukan orang Jakarta di Palembang, sama dengan ditemukan tim pengawasan yang ada di Palembang. Tidak ada yang mengejutkan," katanya.
Sesuatu yang menjadi kejutan, ungkap Taufik Husni, manakalah Tim Pusat langsung memberikan sanksi, seperti penutupan tempat usaha atau lainnya. "Saya dengar, temuan itu dikembalikan lagi ke tim yang ada di Palembang. Inikan mubazir dan hanya penghabiskan uang negara," katanya.(*/SP/trbn)
Home » Daerah » Pemda Sumsel di Deadline Tertibkan Karaoke Nakal
Pemda Sumsel di Deadline Tertibkan Karaoke Nakal
Senin, 18 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda