Home » » Liput Sidang P2SEM, Wartawan TV Lokal dibogem Pendukung Terdakwa

Liput Sidang P2SEM, Wartawan TV Lokal dibogem Pendukung Terdakwa

Rabu, 27 Oktober 2010

SUMENEP - Aksi kekerasan menimpa wartawan Sumenep. Didik Setia Budi, wartawan Madura Channel, TV lokal Sumenep, dipukul pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi P2SEM, saat meliput sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (27/10/10).

Awal liputan sidang tidak ada masalah. Didik berada di pintu ruang sidang sambil mengambil gambar. Namun, saat hakim selesai membacakan vonis, terdakwa korupsi P2SEM, Wardianto, tiba-tiba berteriak dan meminta pendukungnya untuk mengusir wartawan.

Saat itulah spontan para pendukung terdakwa yang berjumlah puluhan orang menyerang dan memukul bagian belakang kepala Didik hingga benjol. Didik pun lari menyelamatkan diri. Sementara Majelis Hakim pun ikut tergopoh-gopoh keluar ruang sidang, sambil berteriak meminta agar Didik berlindung ke bagian keamanan.

Massa masih terlihat emosi. Bahkan, wartawan Radar Madura, Zarnuji juga nyaris menjadi sasaran amuk massa tersebut. Zarnuji diancam akan ikut dipukul apabila tetap nekat mengeluarkan kamera.

Menurut Didik Setia Budi sikap para pendudung terdakwa korupsi itu sangat keterlaluan .

"Saya meliput karena memang tidak ada larangan kan, mengambil gambar pada sidang vonis korupsi yang terbuka untuk umum itu? Tapi, kenapa saya jadi tiba-tiba diserang pendukung terdakwa?" sesalnya.

Didik mengaku segera melakukan koordinasi dengan pimpinan media dan PWI untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Sementara itu, wakil Ketua PWI Sumenep, Ahmad Zahrir Ridha mengecam tindak kekerasan pada wartawan yang dilakukan pendukung terdakwa kasus korupsi.

"Kekerasan pada wartawan tidak bisa dibiarkan. Kasus ini harus diproses agar tidak terulang lagi," tegas Zahrir.

Dalam sidang siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi P2SEM, Wardianto selaku Ketua Persatuan Guru Langgar (KPGL) Sumenep. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 75 juta.[tem/ted/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih