JAKARTA - Hutomo Mandala Putra, atau Tommy Soeharto, putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, menggugat maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 September 2010. Alasannya, di salah satu artikel yang diterbitkan majalah penerbangan Garuda menyebut Tommy sebagai pembunuh.
"Tommy Soeharto merasa isi terbitan itu tidak etis, cacat, dan tidak sensitif karena menyerang kehormatan, martabat, dan privasi," kata pengacara Tommy, Ferry Firman Nurwahyu.
Oleh karena itu, lanjut Ferry, Tommy menuntut permintaan maaf dari Garuda yang harus diterbitkan lewat majalah penerbangan itu dan juga di tiga surat kabar nasional.
tulisan yang diperkarakan itu terdapat pada pada Majalah Garuda edisi Desember 2009. Artikel ini menguraikan tentang kawasan wisata di Bali. Kawasan itu ditulis milik Tommy, seorang pembunuh yang telah divonis pengadilan.
Menurut Ferry, komentar yang menyebut pembunuh di bagian bawah artikel itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan judul atau isi dari artikel. (AFP/vivanews)
Home » News Update » Tommy Gugat PT. Garuda Indonesia
Tommy Gugat PT. Garuda Indonesia
Selasa, 07 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda