Home » » Perbedaan Kasus Antara Sarah dan Andi

Perbedaan Kasus Antara Sarah dan Andi

Rabu, 15 September 2010

JAKARTA - Lama tidak terdengar namanya di dunia entertainment, Sarah Azhari kembali disebut-sebut Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Paidi Purwanto. Sarah Azhari didakwa terlibat dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan di tahun 2005.

"Sekitar tanggal 2 September 2010 pihak Kejari (Jakarta Barat) telah dikirim pemberitahuan secara resmi oleh Mahkamah Agung terhadap putusan terdakwa Sarah binti Azhari alias Sarah Azhari dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan sekitar tahun 2005, akan tetapi isi putusan secara lengkap belum kami terima," katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (14/9/2010) sore.

Kasus pelemparan asbak terhadap dua wartawan, yaitu Nafis Qurtubi dan Budy Juwono di Studio Penta ini menjadi penting, karena kasus sejenis, tapi Andi Soraya, sebagai salah satu perbuatan seperti Sarah ini, ternyata harus dihukum kurungan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Bedanya, Sarah melempar asbak, lalu Andi Soraya melempar gelas.

Menurut Paidi, kasus Sarah Azhari ini pun sudah sampai ke MA (Mahkamah Agung).

"Kasusnya masuk ke PN (Pengadilan Negeri) tahun 2005, kemudian ke PT (Pengadilan Tinggi) tahun 2006, lalu ke Mahkamah Agung tahun 2007, sedangkan putusannya pada 30 Januari 2008, dan di kirim ke Kejari Jakbar pada 2 September 2010," papar Kasi Pidum ini.

Lantas, apakah nasib Sarah Azhari akan mungkin seperti Andi Soraya yang diciduk pihak Kejaksaan Negeri?

"Kasus ini berbeda jauh dengan masalah Andi Soraya, sebab kalau dia memang harus masuk ke penjara, sebab putusannya adalah masuk dalam tindak pidana, berbeda dengan Sarah Azhari, kalau Sarah tidak harus masuk penjara, Sebab Sarah Azhari dihukum penjara 4 bulan percobaan 1 tahun, jadi tidak harus masuk penjara, akan tetapi kalau selama masa percobaan selama 1 tahun, Sarah melakukan kesalahan maka akan masuk dalam hitungan penjara 4 bulan sedangkan masa percobaannya hilang, akan tetapi prosesnya tetap berjalan," kata Paidi Lantang.(*/tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih