JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia membawa dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia. Bukan hanya itu, keputusan MK bakal membawa efek psikologis aparat kejaksaan.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi Hukum DPR RI Nudirman Munir di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/9/2010). Menurut Nudirman, peristiwa luar biasa di MK tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
"Presiden seharusnya segera mengambil sikap," ujar Nudirman.
Politisi asal Partai Golkar ini menyebut, bila SBY melakukan pergantian kabinet, sepatutnya Keppres baru diterbitkan untuk Jaksa Agung teranyar. Alasannya, keputusan MK membuang jauh-jauh konvensi ketatanegaraan.
"Ini artinya, kebiasaan ini sudah tidak bisa dipegang. Dan saya anggap ini hal yang luar biasa karena mengakibatkan putusan yang diambil tidak sah," ungkapnya seraya berharap pemerintah tidak main-main dengan keputusan MK.
"Sejak saat ini apapun yang dilakukan Jaksa Agung Hendarman itu tidak sah," ucapnya.
Dia menilai, keputusan MK pun tidak berlaku surut. Keputusan MK berlaku sejak ditetapkan. Itu artinya, kasus yang diperiksa sejak Hendarman Supandji menjabat di kabinet Indonesia Bersatu jilid II masih tetap berjalan.
"Kasus Antasari tetap jalan, kecuali MK menganggap ini tidak berlaku sejak UU dibuat. Ini justru repot kita," imbuhnya.
Ketika disinggung apakah Presiden Yudhoyono telah melakukan kelalaian, Nudirman justru mengeluarkan jurus kelit. "Ini kebiasaan ketatanegaraan yang selama ini kita terima," sergahnya.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Ketua MK Mahfud MD, ketika membacakan putusan di gedung MK, Rabu (22/9) menyebut, beberapa bagian dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d UU tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. Pasal tersebut dinyatakan konstitusional asalkan dimaknai masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.
Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan bahwa selama ini Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 memang telah menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, dalam putusannya MK telah memberikan kepastian tentang masa jabatan Jaksa Agung. Penafsiran MK itu berlaku hingga dilakukan legislative review oleh pembentuk UU.
Keputusan MK tersebut berlaku ke depan atau prospektif. Sehingga jabatan Jaksa Agung sebelum adanya keputusan ini tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas atau legalitas. Artinya, jabatan Jaksa Agung sebelum putusan masih sah. Sedangkan setelah adanya keputusan MK, Jaksa Agung yang ada sekarang harus berhenti.(*/tribun)
Home » Info Hukum » MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU No. 6 Tahun 2004
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU No. 6 Tahun 2004
Rabu, 22 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda