JAKARTA - Beberapa anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestan melakukan unjuk rasa di Mabes Polri menuntut negara segera mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.
"Peraturan perundang-undangan yang kita maksud diantaranya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama," kata Koordinator Aksi Solidaritas HKBP, Maruli Silaban di Jakarta, Kamis.
Negara seharusnya menghentikan kebijakan untuk melakukan penutupan atau penyegelan rumah ibadah, karena tekanan massa, ujarnya.
"Negara harus menjamin hak asas kebebasan beribadah, beragama atau berkeyakinan bagi setiap warga negara, sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," kata Maruli.
Aksi Solidaritas HKBP tersebut juga menuntut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Imam Sugianto agar dicopot dari jabatannya.
"Kapolres telah membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jemaat HKBP di Bekasi, serta memberikan pernyataan-pernyataan yang kontroversial yang melukai perasaan keadilan masyarakat dengan mengatakan bahwa ini kasus kriminal umum," katanya.
Sebelumnya, Asiah Lumbuan Toruan dan Pendeta jemaat HKBP Luspida menjadi korban penusukan dari sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.
Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.
Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur, guna menjalani perawatan intensif.
Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.(ant)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda