Home » » Dalam Sepekan 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

Dalam Sepekan 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

Rabu, 08 September 2010

MAKASSAR - Dalam sepekan, tiga terdakwa perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar divonis bebas oleh majelis hakim yang berbeda.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Andi Makkasau, Selasa (7/9/2010), mengatakan, akan segera meminta penjelasan dari hakim perkara korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung Celebes Convention Centre (CCC) sebesar Rp 3,45 miliar di Jalan HM Daeng Patompo, Makassar.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya masih baru menjadi ketua PN Makassar. Saya akan meminta penjelasan dari hakim mengenai putusannya itu," ujarnya.

Dalam perkara itu, jaksa Amir Syarifuddin, Awaluddin, Andarias, dan Ahmad Jaya menghadirkan terdakwa Sidik Salam, yang juga Asisten IV Bidang Administrasi Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidik divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan. Majelis hakim menganggap semua tuduhan jaksa tidak terbukti.

Vonis bebas kedua didapatkan Muhammad Nasir, terdakwa perkara korupsi Rp 44 miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar.

Majelis hakim diketuai Tardi, Selasa (2/9/2010), memvonis bebas meski jaksa menuntut 13 tahun penjara terhadap mantan Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar itu.

Vonis bebas ketiga diterima mantan Kepala Seksi Keuangan Bulog Divisi Regional VII Sulawesi Selatan, Umar Said.

Ia didakwa korupsi penggelembungan gaji pegawai dan karyawan Bulog senilai Rp 2,4 miliar pada tahun 2002-2008. Majelis hakim diketuai Jamuka Sitorus menilai dakwaan itu tidak terbukti, termasuk dakwaan soal dia menikmati hasilnya bersama Nursaidah, mantan bendahara Bulog yang juga menjadi terdakwa.(kompas)

Tags: , , , , , ,



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih