AUSTRALIA - Pemerintah Australia menyatakan keprihatinannya atas sejumlah tindakan penyiksaan yang dilakukan Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) Polri terhadao aktivis separatis Maluku.
Radio Netherlands Worldwide (RNW), Selasa (14/9/2010), memberitakan bahwa pemerintah Australia prihatin atas tindakan Densus 88.
Secara khusus disebut penyiksaan para aktivis separatis Maluku, dan meninggalnya Yusuf Sipakoly, salah seorang aktivis RMS yang diberitakan tidak diberi pengobatan yang ia butuhkan.
Dikatakan pula, bahwa pemerintah Australia menyatakan keprihatinannya menanggapi tuduhan ini. Karena Indonesia adalah salah satu negara yang ikut menandatangani perjanjian anti penyiksaan PBB.
Sementara itu, Harian Australia, The Sydney Morning Herald memberitakan kasus penyiksaan ini. Australia menyumbang jutaan dolar dalam kampanye anti teror oleh Densus 88.
Jurubicara Polri, Marwoto Soeto menyatakan, tuduhan penyiksaan oleh regu anti teror Densus 88 akan diselidiki secara mendalam. Penyiksaan adalah tindakan kriminal yang bisa diganjar hukuman 9 tahun penjara. Demikian tanggapan resmi Polri.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan dia tidak mengizinkan tim investigasi Australia melakukan pemeriksaan atas anggota kepolisian terkait dugaan melakukan penyiksaan terhadap tahanan di Maluku.
"Anggota kita diperiksa pihak lain kan tidak mungkin. Ini (kasus dugaan penyiksaan) kita serahkan ke dalam untuk diperiksa apakah betul ada tindakan kekerasan," ujar Kapolri sebelum menghadiri rapat di Istana Negara Selasa pagi (14/9/2010).
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul pemberitaan di media Australia bahwa pemerintah negara itu telah mengirim tim khusus untuk melakukan investigasi adanya dugaan penyiksaan terhadap tahanan politik di Maluku.(tribun)
Home » News Update » Australia Prihatin Atas Penyiksaan Aktivis RMS
Australia Prihatin Atas Penyiksaan Aktivis RMS
Selasa, 14 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda